Berita

Bupati Merauke Serahkan SK CPNS Formasi 2018 Kepada 227 Penerima

×

Bupati Merauke Serahkan SK CPNS Formasi 2018 Kepada 227 Penerima

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SK CPNS Formasi 2018 di Kabupaten Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2018 tahap pertama kepada 227 penerima.

1517
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Penyerahan dilakukan di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Senin (10/05). Secara simbolis, SK diterima para perwakilan yang kemudian ratusan CPNS itu akan mengikuti prajabatan selama tiga bulan ke depan.

“Yang mendapatkan SK adalah kalian yang lulus murni hasil seleksi nasional dalam sistem seleksi calon pegawai negeri sipil,” ucap Romanus dalam arahannya.

Pesannya, menjadi PNS harus bekerja rajin, dan siap ditempat di mana saja. Jangan sampai baru ditempatkan di daerah pedalaman langsung buat permohonan pindah dengan berbagai alasan. Khusus untuk anak asli Papua, Romanus tekankan usai terima SK tidak menghilang (tidak masuk kantor), dan tidak mabuk.

Usai penyerahan SK, 190 honorer yang dinyatakan tidak lulus melakukan aksi protes dan menanyakan kejelasan nasib mereka. Sebagian merasa tidak terima karena harusnya mereka lulus tetapi namnya diganti dengan yang tidak lulus.

Romanus menerangkan bahwa dalam formasi CPNS 2018, ada 472 orang yang lulus, harusnya yang diumumkan kelulusannya berdasarkan hasil Sistem Seleksi CPNS yang dilakukan panitia seleksi nasional (Panselnas) itu . Ternyata, dalam realisasi pengumumannya, 227 lulus murni dan 190 diluluskan oleh Pemerintah Daerah Merauke pada masa Bupati dan Wabup, Frederikus Hebze-Sularso. Dari 190 tersebut adalah nama-nama yang tidak lulus berdasarkan hasil sistem seleksi CPNS.

“190 ini yang menutup 190 yang seharusnya lulus di seleksi secara nasional. Itu yang saya coba proses di pusat, ternyata tidak bisa keluar NIPnya,” tutur Romanus.

Dikatakan, kebijakan mantan Bupati Merauke, Freddy dengan tujuan untuk memenuhi surat Menpan tentang penerimaan CPNS formasi 2018 harus 80 persen OAP dan 20 persen non AOP. Tetapi salahnya, dalam pengumuman hasil, Pemkab Merauke tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Panselnas. Pemkab mengambil kebijakan sendiri dengan mengumumkan kelulusan 190 yang nota bene tidak lulus berdasarkan hasil seleksi Panselnas.

“Nah itu yang jadi masalah. Karena sistem kepegawaian sekarang sudah pakai software. Begitu hasil seleksi nasional dinyatakan lulus langsung NIPnya keluar. Nah Ketika kita ganti dengan nama orang yang tidak lulus, maka NIPnya tidak keluar. Itu yang terjadi di Merauke saat ini.

Selaku kepala daerah, Romanus mengatakan akan memperjuangkan 190 yang lulus murni tapi dinyatakan tidak lulus dan termasuk yang tidak lulus tapi diluluskan. Salah satu upayanya adalah meminta penambahan kuota ke Pempus.

“Saya akan upayakan untuk yang 190 formasi 2018 ini bisa diakomodir,” ucap Romanus.