Bupati Maybrat Didesak Copot Kepala Kampung Martaim

Warga kampung Martaim sedang membentangkan spanduk bertuliskan pernyataan sikap kepada buoati Maybrat untuk mencopot kepala kampin Martain, Aifat, Maybrat (13/8/2022)

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Kepala Distrik Aifat, Ricad Saa menggelar rapat bersama dengan masyarakat kampung Martaim di kampung Martaim, Selasa (13/9/2022).

Rapat bersama ini bertjuan untuk mengevaluasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), ADK, Prospek dan juga bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kepala Kampung Martaim Yustus Iek tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Kepala Distrik Aifat Ricad Saa kepada media ini menjelaskan, bahwa rapat bersama masyarakat guna mengevaluasi kinerja kepala kampung Martain Yustus Iek dan peralihan kampung lama Mataim hingga proses pemindahan bergabung dengan kampung Tahite.

Ricard Saa juga menyayangkab kampung mereka yang sudah dimekarkan itu mereka tinggalkan dan kemanakah nasib warga masyarakat sedangkan terkait dengan penyalahgunaan wewenang itu kembali pada oknum kepala kampung itu sendiri.


“Saya menilai bahwa mental seorang kepala kampung itu belum siap untuk memimpin masyarakat dan menggunakan anggaran negara yang sudah di berikan miliran rupiah,” ujar Kadistrik Aifat.

” Saya berharap agar kita jadi pemimpin yang bersih dan beribawa, melayani masyarakat dengan baik, memahami tupoksi penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kampung itu dengan baik,” imbuh Saa.

Semenrtara warga masyarakat kampung Martaim mendesak Penjabat Bupati Maybrat untuk segera mencopot kepala kampung Martaim Yustus Iek.

Desakan warga kampung Martaim itu sampaikan melalui pernyataan sikap yang dituangkan dalam spanduk dan dibentangkan oleh warga. Adapun isi pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Agustinus Kaitana sebagai berikut:

  1. Selama Lima Tahun Anggaran , penggunaan anggaran yang bersumber dari Negara kepada masyarakat yang terdiri dari: Dana Desa (DD) Dana Prospek, Dana BLT, Dana Covid-19, dan Dana Honor Aparatur Kampung Martaim Tidak Pernah Ada Transparansi oleh kepala kampung Nartaim Yustus Iek.
  2. Selama Lima Tahun menggunakan Anggaran Negara , Tidak Ada Bukti pembagunan fisik dan nonfisik di Lokasi Kampung Martalm;
  3. Banyak Aparatur Siluman, dan Praktik Nepotisme di struktur penting seperti Bendahara Kampung dan Prospek, Kader SAIK Plus/Prospek Otsus, semuanya adalah istri, anak dan adik/kakak kandung.
  4. Selama ini Kepala Kampung dan Pendamping Dana
    Desa Bekerjasama
    Manipulasi progam dan kegiatan kemudian Maloloskan Laporan Pertanggungjawaban Fiktif
    Selama Lima (5) Tahun terhitung dari tahun (2017 d 2022).
  5. Oknum kepala kampung martaim yustus Iek dalam Pelaksanaan administrasi Kampung selama 5 tahun tidak jelas
  6. Selama 5 tahun Kepemimpinan Bupati Sagrim-Kocu (SAKO) Masyarakat Mengadu masalah penyalahgunaan administrasi dan anggaran ke Kepala
    Distrik, Kabag Pemerintahan Kampung, Kadis Pamberdayaan Masyarakat dan kampung,
    Asisten I bidang Pemerintahan, Inspektorat, Kapolres Sorong Selatsn dan Polres Persiapan Maybrat, Sekda dan Bupati, namun tidak ditindaklanjuti.
  7. Kami minta PJ. Bupati Maybrat segera Berkunjung ke Lokasl Kampung Martaim.
  8. Kami Masyarakat Kampung Martaim meminta kepada Bapak. PJ Bupati Maybrat
    harus mengambil langkah tegas dalam penegakan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.Kami minta kepada Bupati Maybrat melalui kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung dan juga Kabaq pemerintahan kampung agar segera memblokir anggaran yang bersumber dari pemerintah kepada Masyarakat kampung martaim .Dan sambil menunggu proses pemilihan kepala kampung Defenitif.