Berita

Bupati: Kampung Adat Proteksi Ancaman Nyata Perampasan Lahan dan Hutan di Jayapura

×

Bupati: Kampung Adat Proteksi Ancaman Nyata Perampasan Lahan dan Hutan di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Bupati Jayapura, Matius Awoitauw sedang berdiskusi dengan sejumlah pihak soal Kampung Adat. Foto-Nesta/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Bupati Jayapura, Matius Awoitauw mengaku, bahwa niat mendirikan Kampung Adat di Kabupaten Jayapura, sebagai bentuk memproteksi ancaman nyata perampasan lahan besar-besaran di Kabupaten setempat.

Penegasan itu di sampaikan Bupati Jayapura Matius Awotauw, pada lokakarya penguatan Kapasitas bagi sembilan Dewan Adat Suku (DAS) dan Kepala Kampung adat di Kabupaten Jayapura Selasa (19/1/2021), di Kantor Bupati.

Konsep kampung adat ini sendiri, terang Bupati, bagaimana menjelaskan, bahwa suku-suku atau masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayapura mempunyai cara atau norma aturan tersendiri secara adat yang diakui oleh UU.

4429
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Karena itu, kita harus perkuat dia angkat dia supaya benar-benar kokoh dan percaya diri. Ancaman yang sangat besar intervensi perusahaan-perusahaan besar luar biasa, dengan perampasan lahan dari 4 juta hektar separuhnya sudah konsensi, beralih hak guna, kemudian ada 130 ijin tambang. Ini tantangan yang besar, dan ijin itu keluar dari siapa? Masyarakat adat tidak pernah tahu,“ kata Bupati Matius Awoitauw.

Menurut Bupati, selain perampasan jutaan hektar lahan, masyarakat juga dibodohi oleh adanya aktifitas ilegal berupa pencurian kayu di hutan-hutan milik masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayapura, seperti yang terjadi di wilayah Kaureh, Yapsi, Lereh, Grime Nawa dan wilayah Selatan Kabupaten Jayapura.

Sehingga, tegas Ketua DPW Nasdem Papua tersebut, bahwa masyarakat adat harus menyatakan dirinya ada, dan hidup di atas tanah ulayatnya yang mempunyai sistem, cara dan aturan adat sendiri, sehingga kemasan-kemasan tersebut di wujudkan dalam bentuk kampung adat.

“Karena itu tim gugus tugas masyarakat adat yang kami bentuk di Kabupaten Jayapura sementara sedang melakukan pemetaan untuk kepastian hak terhadap tanah dan hutan di Kabupaten Jayapura,“ tegasnya.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Terbatas Untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PTPPMA), Naomi Marasian mengatakan, bahwa kehadiran Kampung Adat sebagai bentuk intervensi negara dalam mengakui masyarakat adat bukan saja sebagai pemilik hak, tetapi juga sebagai kelompok yang terus menjaga nilai-nilai kelangsungan kehidupan masyarakat adat itu sendiri.

“Bukan saja kehidupan masyarakat adat, tetapi juga termasuk kehidupan alam semesta, sehingga peran masyarakat adat sangat penting,“ tuturnya.

Dia berharap, Negara bisa melakukan upaya-upaya penghargaan dan penghormatan terhadap masyarakat adat, baik dari sisi kebijakan, maupun dari sisi implementasi pembangunan itu sendiri.

“Sehingga masyarakat adat selain mendapatkan penghargaan, tetapi juga memberikan ruang dan akses untuk secara mandiri mengelola aset-aset mereka,” tandas dia.