Berita

BPS: Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Malut 0,278

×

BPS: Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Malut 0,278

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Aidil Adha. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pada September 2021, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,278, turun sebesar 0,022 poin dari kondisi Maret 2021 yang sebesar 0,300.

1312
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Hal ini menunjukkan, bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran di Provinsi Maluku Utara semakin rendah,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Aidil Adha dalam siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Rabu (19/1/2022).

Gini Ratio di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah ke-2 dari 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi dengan ketimpangan terendah yaitu Provinsi Bangka Belitung, sedangkan Provinsi dengan ketimpangan tertinggi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2021 sebesar 0,295 turun 0,003 poin dibanding Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,298.

“Sementara Gini Ratio di daerah pedesaan pada September 2021 sebesar 0,256, turun 0,009 poin, jika dibanding Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,265,” kata dia.

Menurutnya, pada periode Maret-September 2021, Indeks kedalaman kemiskinan (P1) mengalami sedikit penurunan dari 0,970 pada Maret 2021 menjadi 0,943 pada September 2021.

Indeks keparahan kemiskinan (P2) juga menurun dari 0,207 pada Maret 2021 menjadi 0,200 pada September 2021.

Distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2021 yaitu sebesar 22,87 persen dan termasuk pada kategori ketimpangan rendah.

“Jika dirinci menurut wilayah, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 21,13 persen, sedangkan di daerah pedesaan sebesar 24,02 persen,” tandas Adha.