Berita

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Kepatuhan Pemberi Kerja Program Jamsostek

×

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Kepatuhan Pemberi Kerja Program Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi keputuhan pemberi kerja terhadap program Jamsostek. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Cabang Merauke kembali menyelenggarakan sosialisasi kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial Ketenagajerjaan di Merauke, Kamis (02/12).

1506
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sosialisasi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman pemberi kerja akan tanggungjawabnya terhadap pekerja berkaitan dengan program jaminan ketenagajerjaan yang harus dan wajib diikuti. Begitu juga informasi mengenai penambahan manfaat dari program BP Jamsostek terhadap peserta dengan hadirnya peraturan baru, serta sanksi atau ancaman hukuman bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap kalau ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon segera daftarkan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Alamsyah Ali, Kamis (02/12) di Careinn Hotel.

Dikatakan, besar pembayaran klaim kepada peserta BP Jamsostek sementara sudah mencapai 33 miliar. Pembayaran klaim ini adalah bentuk manfaat yang didapat peserta dari semua program yang terdapat di dalam BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan satu tambahan program lagi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kegiayan menghadirkan narasumber dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Irawati yang berbicara terkait pengawasan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi pemberian jaminan sosial yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Ia menyebut ada sanksi-sanksi yang akan diberikan salah satunya sanksi administrasi dengan beberapa item dan sanksi pidana.

Sementara Kejaksaan Negeri Merauke diwakili Kasi Datun Kejaksaan Negeri Merauke Muhamad Rizal menyampaikan berdasarkan instruksi Presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek maka tugas Kejaksaan adalah memberikan sanksi pidana apabila pemberi kerja atau pemilik perusahaan tidak memenuhi ketentuan berlaku.

Dengan mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan dalam memenuhi program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Apabila bapak ibu tidak patuh terhadap program yang sudah diberikan maka BPJS dapat melapor ke kepolisian, lalu diproses lalu menyerahkan ke Kejaksaan Negeri kemudian dilanjutkan dengan persidagangan,” pungkasnya.