BPJS Ketenagakerjaan Mensosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Jasa Konstruksi

Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi jasa konstruksi di Kabupaten Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sejak dimulainya pekerjaan jasa konstruksi, pemilik perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Berkaitan dengan JKK dan JKM ini, BP Jamsostek Cabang Merauke kembali melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi jasa konstruksi dalam masa Pandemi Covid-19.

“Tentunya, dengan adanya PP 49 tahun 2020, tentang relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, mereka juga mendapatkan keringanan dalam pembayaran iuran jasa konstruksi yakni 50,5 peren dari total iuran yang harus dibayarkan,” ujar Kepala BP Jamsostek, Alamsyah Ali dalam sosialisasi di Aula Bella Fiesta, Kamis (19/11/2020).

Berbeda dengan peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, mereka mendapatkan pemotongan pembayaran iuran sebesar 99 persen. Tertinggal satu persen iuran yang disetor ke BP Jamsostek. PP relaksasi ini berlaku sejak Agustus 2020 dan akan berakhir di Bulan Januari 2021.

Selanjutnya kata Ali, khusus untuk jasa konstruksi, pembayaran iuran hanya sekali dilakukan selama proyek berjalan. Entah tiga bulan, enam bulan, satu taun atau lebih. Ia menyebut, ada empat program Jamsos BP Jamsostek yakni JKK, JKM, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

“Karena itu, kami kumpulkan perusahan jasa konstruksi yang ada di Merauke guna sosialisasi ini, karena ada yang belum terdaftar,” terang Alam.

Kembali Alamsyah memperkenalkan beberapa layanan untuk menghindari penularan virus selama Pandemi. Pertama menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Untuk urusan pencairan Jaminan Hari Tua dapat dilakukan melalui layanan tersebut tidak harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Ada juga layanan e-jakon untuk melakukan pendaftaran peserta dari jasa konstruksi. Yang perlu diperhatikan, sebelum dilakukan pendaftaran, CV atau PT sudah terdaftar dalam program peserta penerima upah. Selanjutnya, pendaftaran para pekerja baru bisa didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek.

Kemudian, untuk melihat besaran iuran jasa konstruksi yang harus dibayarkan dapat dilihat di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sejak awal tahun 2020, Bp Jamsostek Merauke sudah memberikan klaim santunan kepada peserta baik JKK, JHT, JKm, JP sebanyak 21, 9 miliar kepada peserta.

“Kami berharap kepada bapak dan ibu memperhatikan terkait kepatuhan dalam hal pendaftaran maupun pembayaran iuran,” pintanya.

Asisten 2 Setda Kabupaten Merauke, H.B.L. Tobing dalam kesempatan yang sama menyampaikan, para pekerja jasa konstruksi memiliki resiko tinggi dalam melakukan pekerjaannya. Mereka juga manusia yang harus dilindungi dan dihargai.

“Walaupun kita membayarnya, tetapi kita bertanggung jawab untuk keselamatan mereka. Untuk itu, BP Jamsostek hadir untuk melindungi kaum pekerja dengan syarat semua pekerja jasa konstruksi harus didaftarkan untuk mendapatkan jaminan JKK dan JKm,” pungkasnya.

Di sela-sela sosialisasi, BP Jamsostek menyerahkan santunan JKM, JHT dan JP kepada dua penerima perwakilan ahli waris dari almarhum Heribertus Simon terdiri dari JKM senilai Rp 42.000.000, JHT, Rp 24.803.710 dengan total yang diterima Rp 66.803.710. Kemudian ahli waris dari almarhum Agus Sukoco yaitu JKM Rp 42.000.000, JHT Rp 42.644.190 dan JP Rp 1.052.100 dengan total keseluruhan Rp 85.696.290.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Dinas PUPR.