BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Mendukung Program Gempar Emas melalui Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Penyerahan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lowise Herlina Burdam, SE,. M.Si kepada Ingrid Loury Latukonsina Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat. Foto huzkia

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Raja Ampat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat melalukan Rapat Koordinasi Penyerahan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah untuk perlindungan 21.000 pekerja rentan periode September 2022 sampai dengan Desember 2022 dan penyerahan iuran untuk perlindungan Non ASN 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Raja Ampat.

Rapat Koordinasi penyerahan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukan untuk 2 program yaitu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat Kompleks Kantor Bupati, Senin (17/10/2022).

Penyerahan bantuan iuran ini ditandai dengan adanya Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Iuran oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Raja Ampat Lowisa Herlina Burdam, SE,. M.Si, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat Ingrid Loury Latukonsina.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Raja Ampat, Ingrid Loury Latukonsina memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat atas komitmen kerja sama dalam memberikan perlindungan tenaga kerja bagi Masyarakat di daerah ini.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, baik bapak Bupati dan Wakil, Sekda serta DPRD setempat atas kepedulian dan komitmen yang luar biasa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat Raja Ampat,” beber Ingrid Loury Latukonsina.

Sebagai pucuk Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Raja Ampat, Ingrid Loury Latukonsina berharap “dengan adanya perlindungan ini diharapkan seluruh masyarakat pekerja di Kab Raja Ampat dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif serta dapat mencegah terjadinya keluarga miskin baru bilamana terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” harapnya.

BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Raja Ampat dan mendukung Visi Misi Kabupaten Raja Ampat Gempar Emas (Gerakan Membangun Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat) melalui program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu bila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, tenaga kerja bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis sampai sembuh, bantuan transportasi (sesuai kebutuhan dan plafon), serta santunan tidak mampu bekerja (STMB).

Tidak hanya itu, saat terjadi resiko kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, ahli waris bisa mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala sebesar 12 jt dan biaya pemakaman sebesar 10 juta.

Untuk peserta yang memiliki anak yang masih bersekolah akan mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya dari TK sampai perguruan tinggi dengan total jumlah beasiswa senilai 174 jt. Dimana pembayaran beasiswa ini akan diberikan setiap tahunnya dengan besaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Program yang selanjutnya adalah Jaminan Kematian bagi peserta yang mengalami musibah meninggal dunia selain karena kecelakaan kerja. Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar total 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan nominal yang sama seperti manfaat JKK dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun.

Begitu besar manfaat yang diberikan kepada tenaga kerja dengan pembayaran iuran yang cukup kecil.Harapan kami, kerjasama dan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat dapat terus berlanjut sehingga dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Raja Ampat.

Pembayaran iuran lanjutan dan perlindungan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Raja Ampat.