Berita

BPJS Kesehatan Merauke Harap Kejari Dukung Upaya Penegakan Kepatuhan Usaha

×

BPJS Kesehatan Merauke Harap Kejari Dukung Upaya Penegakan Kepatuhan Usaha

Sebarkan artikel ini
Vicon antara BPJS Kesehatan Cabang Merauke, dan pihak-pihak terkait. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, ASMAT – BPJS Kesehatan Cabang Merauke melaksanakan forum koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Asmat melalui video conference (vicon), Kamis (4/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan badan usaha memenuhi kewajiban mereka dalam Program JKN-KIS.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejakasaan Negeri Merauke, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Merauke, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Asmat dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asmat.

“BPJS Kesehatan telah melaksanakan proses pengawasan dan pemeriksaan kepada badan usaha, di antaranya badan usaha menunggak iuran, badan usaha belum terdaftar JKN-KIS serta badan usaha yang belum melaporkan data karyawan secara lengkap dan benar. Sebesar 73 persen badan usaha, yang telah diperiksa belum dapat mendaftarkan badan usaha. Berhubung ada kondisi pandemi Covid-19, dan beberapa badan usaha terjadi pengurangan karyawan, akibat penghasilan yang mengalami penurunan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Merauke dapat mendukung langkah penegakan kepatuhan badan usaha,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha, Senin (15/6) dalam rilis.

4761
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Di sisi lain, Program JKN-KIS menjadi syarat bagi badan usaha, untuk menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun perpanjangan. Untuk lebih meningkatkan akurasi data badan usaha, BPJS Kesehatan Merauke dan Dinas PMPTSP Kabupaten Asmat telah melakukan sinkronisasi data badan usaha.

Untuk memaksimalkan upaya dalam penegakan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN-KIS, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa menyampaikan, bahwa Program JKN-KIS merupakan program wajib bagi badan usaha dan mengharapkan, agar mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas peran masing-masing dalam upaya penegakan kepatuhan.

“Ini merupakan langkah kita untuk membangun sinergitas bersama dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha Program JKN-KIS. Terkait dengan adanya badan usaha yang belum terdaftar dalam Program JKN-KIS, diharapkan kita bisa bergerak serentak agar lebih intens melaksanakan pemeriksaan bersama untuk memastikan bahwa badan usaha tersebut memang sedang mengalami kesulitan finansial atau tidak dalam masa pandemi Covid-19 saat ini,” ucap I Wayan.