BP JAMSOSTEK Sosialisasikan Relaksasi Iuran Lewat Webinar

Peserta sosialisasi PP 49 tahun 2020 terkait kebijakan relaksasi pembayaran iuran JKK dan JKM BP JAMSOSTEK, yang digelar secara virtual dalam kegiatan Webinar. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kondisi pandemi Covid-19 yang melemahkan banyak sektor usaha, ditanggapi dengan sigap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK.

Salah satu langkah yang ditempuh, adalah dikeluarkannya kebijakan relaksasi berupa penundaan pembayaran iuran oleh peserta, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.

Inti dari kebijakan ini, adalah keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen selama relaksasi.

Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Hal ini untuk menjawab kekhawatiran para pengusaha, yang sedang mengalami kesulitan cash flow sebagai dampak dari Corona.

Kebijakan relaksasi pembayaran iuran ini, disosialisasikan BP JAMSOSTEK Cabang Papua Barat terhadap para pengusaha melalui berbagai kegiatan yang berlangsung secara online, termasuk Webinar pada 17 September 2020.

Selain diikuti Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Papua Barat, Marthen Rahanra dan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Papua Barat, Musa I Paitei, kegiatan ini juga diikuti perwakilan perusahaan dari seluruh Papua Barat.

Mintje Wattu, Kepala BP JAMSOSTEK Cabang Papua Barat menjelaskan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk tetap menjaga perlindungan pekerja dengan meringankan beban dari perusahaan pemberi kerja.

“Juga untuk mendukung pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha. Karena dengan program ini, pemberi kerja dan pekerja tetap bisa menjalankan usahanya, sehingga terhindar dari yang namanya PHK,” kata Mintje Wattu. **