BP Jamsostek Merauke Serahkan Santunan JKM Senilai Rp 42 Juta

Penyerahan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) dari BP Jamsostek Merauke kepada istri almarhum Pdt. Remsy Yambrens Manuputty. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Merauke menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari Almarhum Pdt. Remsy Yambrens Manuputty yang telah berpulang, belum lama ini.

Penyerahan santuanan JKM itu diterima oleh istri almarhum dengan besaran JKM senilai Rp42.000.000, diserahkan secara simbolis oleh Kepala BP Jamsostek Merauke, Bobby Harun, Rabu (10/6) di Kantor Klasis GPI Merauke.

“Terimakasih untuk GPI sudah mendaftarkan semua anggotanya, baik di Papua maupun Papua Barat untuk mendapatkan jaminan kematian,” ucap Bobby dalam sambutannya.

Dikatakan, almarhum menjadi peserta di BP Jamsostek sejak 2019. Meski secara administrasi kepesrtaannya melalu lembaga GPI Fak Fak, namun yang bersangkutan berdomisili di Merauke, maka pembayaran klaimnya dilakukan di Merauke.

Pengajuan klaim dilakukan satu minggu sebelumnya oleh istri almarhum, dan setelah berkasnya terpenuhi langsung diproses dengan besar pembayaran Rp.42.000.000 melalui transfer rekening.

Dengan adanya jaminan kematian melalui BP Jamsostek sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Apa lagi yang meninggal adalah tulang punggung keluarga.

“Kita berterima kasih BPJS Ketenagakerjaan bisa ada di semua tempat,” sambung Pendeta Viktor N. Jelira selaku Ketua GPI Klasis Merauke

Disebutkan, secara kelembagaan, semua pegawai yang ada di GPI Papua sekitar 350 orang. Khusus klasis Merauke sebanyak 37 pegawai yang sudah didaftarkan menjadi peserta jaminan kematian pada BP Jamsostek.

“Pembayaran dipotong langsung dari gaji. Baik yang di kota maupun di kampung-kampung semua berlaku sama,” tutupnya.