BP Jamsostek Merauke Sampaikan Relaksasi Iuran dan Evaluasi Program Bagi Nelayan

Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan Merauke dan para pengurus/pemilik kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Merauke melakukan pertemuan dengan pengurus kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Kamis (1/10/2020).

Pertemuan kali ini untuk menyampaikan penyesuaian relaksasi iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama bencana nonalam dan monitoring evaluasi perlindungan nelayan tangkap, sebagai tindaklanjut MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pelabuhan Perikanan Nusantara akhir 2019 lalu.

Sehingga informasi dan masukan sangat diperlukan antara kedua pihak dan para pengurus atau pemilik kapal berkaitan dengan program BP Jamsostek.

Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan, berkaitan dengan bencana nonalam Covid-19, maka pada bulan Agustus dikeluarkan Permen nomor 14 tahun 2020 tentang pemberian bantuan subsidi upah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan khusus peserta penerima upah yang memiliki upah di bawah lima juta.

Mereka mendapatkan bantuan subsidi senilai Rp600. 000 per bulan selama empat bulan, terhitung September-Desember 2020.

“Ini bantuan bencana Covid-19 dalam bentuk subsidi upah diberikan kepada peserta yang aktif sampai bulan Juni 2020,” ucap Alamsyah di Kantor Pelabuhan Nusantara Merauke.

Data sementara sudah ada 11 juta sekian yang sudah tersalurkan dari target sekitar 15,7 juta peserta penerima upah yang akan diberikan bantuan subsidi.

Lanjut disampikan, dalam PP nomor 49 tahun 2020 tentang relaksasi penyesuaian iuran ketenagakerjaan dalam situasi pandemi Covid, di dalamnya terjadi pemotongan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian(JKm) mencapai 99 persen yang dipotong namun pemanfaatannya tidak menurun.

Sejak Januari-September 2020, sekitar 3015 nelayan yang sudah terdaftar. Namun suasana Covid, dari total 215 kapal, terdapat 1821 masa perlindungan tenaga kerja yang telah berakhir. Sementara yang masih aktif dari 144 kapal, ada 1200 peserta aktif.

Sehingga pengurus kapal harus mengecek kembali terkait masa iuran peserta nelayan. Dan menyangkut pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan bisa menerima pembayaran yang dilakukan selama 3 sampai 6 bulan bahkan setahun untuk menghindari lupa karena kesibukan.

“Jika masa iurannya misalnya hanya sampai Juni dan sekarang sudah masuk Oktober, maka segala sesuatu yang terjadi terkait dengan kecelakaan kerja atau kematian, kami tidak bantu. Yang diberikan perlindungan adalah peserta aktif dan peserta yang melakukan pembayaran iuran setiap bulan,” pungkas Alam.

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara, Susanto Masita mengatakan, hampir seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Merauke sudah menjadi peserta BP Jamsostek.

Nelayan menurutnya tidak dipandang sebelah mata sebab mereka adalah warga negara Indonesia yang punya hak mendapatkan perlindungan dari negara karena sangat besar potesni terjadi kecelakaan.

“Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang dengan sangat prima melakukan pelayanan maksimal dan cepat. Masukan dan saran hari ini kita harapkan, dapat mendorong kinerja kita sehingga lebih baik lagi,” pungkas dia.