Berita

Bobol Jendela, Pencuri Gasak Uang Rp42 Juta di Kantor Pengadilan Agama Kota Sorong

×

Bobol Jendela, Pencuri Gasak Uang Rp42 Juta di Kantor Pengadilan Agama Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
press release pengungkapan kasus pencurian di kantor Pengadilan Agama Kota Sorong (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kepolisian Resort Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor pengadilan agama, kota Sorong pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmaf Elyasarif dalam keterangan persnya, Senin (22/8/2022) menjelaskan bahwa masing-masing pelaku berinisial KW, R, dan ER.

Dalam menjalankan aksinya, kata Achmaf pelaku menggunakan obeng plat untuk mencungkil jendela kantor Pengadilan Agama Kota Sorong. Setelah berhasil mencungkil jendela, para pelaku kemudian masuk ke sebuah ruangan yang ada berangkasnya.

4921
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Saat berhasil membuka berangkas yang tidak terkunci tersebut, tersangka kemudian mengambil uang di senilai Rp42 juta dan sejumlah barang berharga lainnya seperti speaker, laptop, dan televisi.

“Adapun barang-barang yang digasak tersangka dan kawan-kawan berupa 1 buah laptop, televisi, speaker, uang tunai Rp42 juta. Ada 3 tersangka, yang kita amankan berinisial KW sedangkan 3 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) R dan ER, dan HW selaku penadah”jelas Achmad.

Setelah berhasil menggasak barang-barang di kantor Pengadilan Agama kota Sorong, para tersangka kemudian membagi hasil curian tersebut, yang nantinya dipakai para pelaku untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setelah melakukan pencurian, tersangka KW kemudian mendapat bagian uang sebesar Rp32 juta dan sisa Rp10 juta dikasih ke DPO berinisial R dan lainnya kebagian barang-barang. Dari uang 32 juta itu, KW baru pakai 5 juta sisanya itu diberikan kepada adiknya yang berinsial HW yang sekarang juga jadi DPO dan masuk dalam kasus perkara penadahan atau menerima hasil kejahatan,”ugkap Achmad.

Achmad juga mengungkapkan, tersangka KW merupakan residivis tindak pidana kejahatan untuk ke lima kalinya.

“Yang bersangkutan ini adalah residivis, ini yang kelima kali dia melakukan tindak pidana,”tutur Achmad.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.