BNN Malut Amankan DPO Narkoba

Tersangka kasus narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), HA, saat tiba di Bandara Sultan Baabullah Ternate, Kamis (17/12/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Seorang tersangka kasus narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), HA, yang merupakan salah satu oknum anggota polisi, diamankan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Kamis (17/12/2020).

Tersangka setiap harinya bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Yang bersangkutan dimasukan dalam DPO sejak 20 Oktober 2020 lalu.

HA berhasil diringkus saat berada di Jakarta, dan dipulangkan ke Ternate lewat Bandara Sultan Baabullah Ternate dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Kamis (17/12/2020).

Saat turun dari pesawat, tersangka dikawal ketat oleh penyidik BNN Malut.

Humas BNN Malut, Zulziah Wati saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, jika HA yang merupakan tersangka kasus narkoba telah diamankan di Jakarta.

“Iya, memang benar jika tersangka kasus narkoba yang telah masuk DPO telah ditahan, dan baru tiba pagi tadi di Bandara Sultan Babullah Ternate,” kata Zulziah Wati.

Saat disinggung mengenai kronologis penangkapan terhadap HA, dia enggan untuk menjawabnya. Wati lalu meminta wartawan untuk bersabar.

“Saya minta teman-teman media untuk bersabar. Nanti kami akan sampaikan informasinya,” tandas dia lewat pesan WhatsApp.