Berita

Pemprov Maluku Akhirnya Serahkan KUA-PPAS RAPBD 2021 ke DPRD

×

Pemprov Maluku Akhirnya Serahkan KUA-PPAS RAPBD 2021 ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (17/12/2020) yang dilakukan secara virtual. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akhirnya menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 kepada DPRD setempat untuk dibahas.

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Penyerahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (17/12/2020) yang dilakukan secara virtual.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, membuat terjadinya penyesuaian-penyesuaian secara tepat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Perubahan-perubahan yang terjadi, tentunya dimaksudkan agar terjadi penyederhanaan dalam setiap tahapan yang harus dilalui, tanpa mengurangi bobot dan nilai dari setiap tahapan,” kata Wattimury.

Menurutnya, salah satu tahapan dalam penyusunan APBD adalah, pengusulan KUA-PPAS. Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan, bahwa kepala daerah menyusun KUA-PPAS yang berpedoman pada rencana kegiatan pemerintah daerah, yang kemudian menyampaikan KUA-PPAS tersebut kepada DPRD untuk dibahas, dan mendapatkan persetujuan bersama.

“Penyampaian dokumen KUA-PPAS dimaksud, merupakan keperluan awal yang akan mengantarkan kita pada tahapan selanjutnya, dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Maka sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 89 ayat 3, rancangan KUA sebagaiman dimaksud pada ayat 1 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian, serta ayat 4 rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun dengan tahapan,” beber dia.

Tahapan yang dimaksudkan yakni, menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kebijakan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional, yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun, dan menyusun capaian kinerja, sasaran dan PPAS untuk masing-masing program dan kegiatan.

“Dalam rangka percepatan pembahasan KUA-PPAS, kepala daerah menyampaikan dokumen rancangan KUA-PPAS kepada DPRD dalam waktu bersamaan, hasil pembahasan kedua dokumen tersebut, ditandatangani pada waktu yang bersamaan. Atas dasar itu, maka pemerintah daerah telah menyusun KUA-PPAS APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021, untuk diserahkan kepada DPRD disaat ini,” tandas dia.

Menurut Wattimury, APBD Maluku sangat kecil, sehingga tidak semua program dan kegiatan bisa direalisasikan. Apalagi, Provinsi Maluku terdiri dari pulau-pulau.