Berita

Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

×

Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal saat persidangan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (foto: ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bripka Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/2/2023). Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Bripka RR dengan pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).

1063
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Ricky Rizal terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

“Melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata majelis hakim saat membacakan putusan Selasa (14/2/2023).

Sementara masa pidana Ricky Rizal akan dikurangi dengan lamanya terdakwa tersebut yang sudah mendekam selama beberapa bulan ini di balik jeruji besi.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Ricky Rizal tetap ditahan sampai keputusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipergunakan di perkara lain. Menetapkan supaya terdakwa Ricky Rizal dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” lanjut hakim.

Selanjutnya, majelis hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memvonis terdakwa Ricky Rizal.

Hal yang memberatkan pertama adalah sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, Ricky Rizal dinilai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan kesaksian di persidangan.

“Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa harus bertanggung jawab dipidana setimpal dengan perbuatannya” kata hakim.

Kedua, hakim menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal ini telah mencoreng nama baik serta muruah institusi Kepolisian RI (Polri).

Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa Ricky Rizal disebut masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata hakim.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Sementara Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara. Di hari yang sama Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) besok.