Berita

Oknum TNI AL Diduga Terlibat Kasus Curanmor di Kota Sorong

×

Oknum TNI AL Diduga Terlibat Kasus Curanmor di Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Motor curian hasil operasi Pekat Mansinam 2023 yang diamankan di Mapolres Sorong Kota. (Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lewat Operasi Pekat Mansinam 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 5-24 Maret 2023.

1542
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.

“kita sudah berkoordinasi dengan Pomal, mekanismenya kita serahkan kepada Pomal,”ujar Kapolresta saat menggelar press release hasil operasi Pekat Mansinam 2023 di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (30/3/2023).

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Dwi Prawoko,S.H,. menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tersangka berinisial FM yang berperan sebagai makelar jual beli motor curian.

Motor curian tersebut, kata Dwi, kemudian dijual ke salah satu oknum anggota TNI AL.

‘Makelar ini inisialnya, FM. Dari tangan FM kita mengamankan 26 unit motor curian,’ujar Dwi.

Dikatakan Dwi, penangkapan terhadap FM berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial OF. Setelah dlakukan pengembangan, tersangka OF mengaku menjual motor tersebut kepada FM untuk dijual kembali ke salah satu oknum TNI AL yang bertugas di wilayah Sorong.

”26 motor curian itu untuk 1 (oknum anggota TNI AL) itu saja. Terlepas dia bawa kemana kita tidak tahu, karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan lanjut terhadap oknum tersebut,”jelas Dwi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

”Kita kenakan pasal 480 karena dia bantu menjual, dan dari hasil menjual itu dia juga dapat fee penjualan,”pungakasnya.