Pemerintahan

Imbas Berubah Menjadi DKJ, Warga Jakarta akan Cetak Ulang e-KTP Tahun Depan

×

Imbas Berubah Menjadi DKJ, Warga Jakarta akan Cetak Ulang e-KTP Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Republik Indonesia. (Foto : Pierre Ombuh/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta diminta bersiap untuk perubahan nama daerah yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Perubahan nama tersebut yakni dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), imbas pindahnya Ibu Kota Negara menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur.

1561
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan proses cetak ulang e-KTP memang harus segera dilakukan. Sebab, pasti akan perubahan dalam penyusunan kata dalam kalimat.

“Memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” kata Budi saat dikonfirmasi seperti dikutip TeropingNews, Senin (18/9/2023).

Budi juga mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan secara bertahap mulau tahun 2024 mendatang. Sebab, lanjut Budi, harus menyesuaikan dengan jumlah blanko yang tersedia pada setiap harinya dan kemudian memastikan bahwa pergantian ini hanya berlaku bagi warga Jakarta.

“Warga DKJ aja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis,” jelasnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan di depan Komisi A DPRD DKI saat pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2023 di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9) bahwa tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkam Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucap Budi.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini berharap, Komisi A bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

“Disaat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” tandas Budi.