Berita

Gustu Covid-19 Ambon Terima Ribuan Permohonan SKKM

×

Gustu Covid-19 Ambon Terima Ribuan Permohonan SKKM

Sebarkan artikel ini
Warga yang sementara mengurusi permohonan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM), di Sekretariat Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sembilan hari masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sekretariat Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon telah menerima sebanyak 2.905 permohonan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM).

1479
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dari 2.905 permohonan yang masuk, baik secara online maupun manual tercatat sebanyak 2.271 SKKM telah disetujui, 613 ditolak dan 21 masih dalam proses.

Data statistik menunjukan, hari pertama pelayanan SKKM, sebanyak 552 permohonan diterima sekretariat gustu, dari jumlah itu 421 permohonan telah disetujui dan 131 permohonan ditolak. Ini merupakan jumlah terbanyak dalam sepekan pembelakuan PSBB.

Sementara untuk Senin (29/6), permohonan SKKM yang diterima berjumlah 282, dan sebanyak 229 disetujui, sementara 35 ditolak, dan 18 masih dalam proses.

Juru Bicara Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, JR Adriaansz menjelaskan, adanya permohonan SKKM masyarakat untuk melakukan perjalanan keluar Kota Ambon, tidak dapat disetujui disebabkan alasan dalam permohonan dinilai tidak terlalu mendesak atau penting, dan dapat ditunda.

“Sampai dengan kemarin, sudah 613 permohonan SKKM yang tidak disetujui. Kami menilai alasan yang disampaikan dalam permohonan untuk melakukan perjalanan, tidaklah terlalu penting atau dapat ditunda perjalanannya,” ujar Joy kepada wartawan, di Ambon, Selasa (30/6).

Menurutnya, alasan melakukan perjalanan untuk mengunjungi keluarga merupakan sesuatu yang tidaklah mendesak. “Sehingga, dengan terpaksa, kami menolak permohonan tersebut,” tegas dia.

Dia mengaku, untuk mendapatkan SKKM, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya e-KTP, surat keterangan tes cepat non reaktif yang dikeluarkan rumah sakit, atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi.

Ditambahkan, SKKM yang dikeluarkan berlaku hingga berakhirnya pemberlakuan PSBB pada 5 Juli 2020. Dan jika melewati tanggal tersebut, maka SKKM dinyatakan tidak berlaku.

Sejauh ini, lanjut Joy, Makassar dan Jakarta merupakan Kota prioritas dari para pelaku perjalanan. “Selain Makassar dan Jakarta, Namlea, Piru dan Masohi juga merupakan wilayah tujuan dari sebagian besar masyarakat, yang ingin melakukan perjalanan,” ujarnya.

Untuk itu, Joy menghimbau kepada masyarakat, agar sebaiknya tidak melakukan perjalanan keluar wilayah Kota Ambon, bagi yang tidak memiliki alasan yang penting ataupun yang sangat mendesak.