FGD II Penyusunan Dokumen RP3KP Kabupaten Merauke

TERPPONGNEWS.COM, MRRAUKE – Pemkab Merauke menyelesaikan seminar laporan antara dan FGD II penyusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (RP3KP) Kabupaten Merauke serta, Jumat (1/9/2023).

Selain itu, juga dilakukan launching dan sosialisasi Si Baper terintegrasi atau sistem informasi bantuan perumahan terintegrasi.
Tujuannya untuk memberikan acuan operasional pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Merauke.

Kemudian, memberikan arahan pembangunan dan pengembangan di sektor perumahan dan kawasan pemukiman yang terintegrasi antara sektor implementatif sesuai kebutuhan Kabupaten Merauke, serta meningkatkan kerjasama dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Merauke.

“Penyusunan RP3KP ini adalah kerjasama Dinas Perumahan Rakyat dan Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional Universitas Gajah Mada Yogyakarta,” ujar Kabid Perumahan Elisabeth Dinaulik dalam laporan panitia, di Halogen Hotel Merauke.

Tahapan proses penyusunan dokumen RP3KP Kabupaten Merauke tahun 2023 telah sampai pada tahap laporan antara dan FGD II. Dan Tim Survei PSPPR UGM bersama Tim Teknis RP3KP Kabupaten telah melaksanakan survei yang dilakukan pada 13-15 Juni di 22 Distrik di Merauke.

Kesempatan yang sama sekaligus launching dan sosialisasi aplikasi digital Si Baper terintegrasi (Sistem Informasi Bantuan Perumahan Terintegrasi). Dihadiri peserta dihadiri OPD, Badan, Balai, Kantor dan stakeholder terkait serta para lurah dan kepala distrik di wilayah Merauke.

Launching Si Baper merupakan gagasan dari Kepala Bidang Perumahan Rakyat sebagai aksi perubahan yang dilakukan pada tahap implementasi pelatihan kepemimpinan administratif angkatan II di PPSDM regional Yogyakarta.

Dengan harapan aplikasi ini dapat membantu pemerintahan kampung, kelurahan dan distrik dalam melakukan pengusulan rumah layak huni dan juga mendukung peningkatan kinerja di SKPD dalam melakukan inventarisasi usulan dan proses pengusulan ke sumber- sumber pendanaan yang tersedia.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Yohan Rantepadang menambahkan pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun RP3KP sesuai dengan amanat dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Sementara Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Frumensius Obe menyampaikan jumlah penduduk miskin di Merauke tahun 2021 sebanyak 23.830 jiwa dengan tingkat kemiskinan 10,16 persen. Persentase rumah tinggal bersanitasi layak sehat pada tahun 2022 adalah 63,49 persen.

“Masih banyak diperlukan bantuan perumahan layak huni bagi masyarakat dan menyebabkan usulan pembangunan rumah layak huni di Merauke sangat banyak. Rumah layak huni ini bukan ukuran pengentasan kemiskinan namun juga sebagai salah satu faktor pencegahan stunting di Indonesia.
Untuk memaksimalkan kinerja penyediaan rumah layak huni ini tentu membutuhkan kolaborasi dalam memaksimalkan pelayanannya,” tutup Frumensius.