Berita

Dinkes Ambon Keluarkan SE Larang Apotek dan Toko Obat Jual Obat Sirup

×

Dinkes Ambon Keluarkan SE Larang Apotek dan Toko Obat Jual Obat Sirup

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh apotek dan toko obat dibawah pengawasan Dinkes, untuk tidak lagi menjual obat sirup.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia, untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

4907
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Jadi seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas, dan atau obat bebas terbatas, dalam benuk sirup kepada masyarakat sampai di lakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Jumat (21/10/2022).

“Untuk sementara seluruh obat sirup, jadi bukan hanya Paracetamol atau obat batuk, tapi seluruh obat sirup itu tidak bisa diperjualbelikan,” tambahnya.

Menurutnya, di dalam obat sirup, diduga ada cemaran, EG (Etligikol) dan Dietilen Gikol (DEG). Selain itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM, sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, politilen glikol, sorbito dan Gliserin.

“Yang terkandung didalam obat sirup itu biasa ada pemanisnya, yang disenangi oleh anak -anak,” ujarnya.

Menurutnya, bahan-bahan dalam obat-obatan sirup dicurigai mempengaruhi ginjal, sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

“Menunggu pengujian lebih lanjut Pemerintah sudah antisipasi, bahwa untuk sementara tidak digunakan dulu sehingga anak-anak kita aman,” ujar Pelupessy.

Selain seluruh apotek dan toko obat, lanjut Pelupessy, tenaga kesehatan baik di seluruh fasilitas kesehatan itu juga diminta, untuk tidak meresepkan lagi obat dalam bentuk sirup.

“Yang diresepkan hanya obat dalam bentuk tablet, puyer atau kapsul yang memang selama ini digunakan,” kata Pelupessy.

Terhadap edaran ini, dia mengatakan, apabila ada apotek yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Nanti kita akan kerjasama dengan BPOM, yang memiliki tugas pengawasan. Intinya, nanti bersama-sama dengan BPOM,” tandas Pelupessy.