BeritaKriminalitas

Bawa Ganja, Penumpang KM. Ciremai Ditangkap di Pelabuhan Sorong

×

Bawa Ganja, Penumpang KM. Ciremai Ditangkap di Pelabuhan Sorong

Sebarkan artikel ini
Press Release pengungkapan kasus Narkotika dan penyelundupan satwa liar yang berlangsung di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang pria berinisial HY (26) ditangkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Papua Barat lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu melalui KM.Ciremai dari Jayapura tujuan Sorong.

Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Budy Utomo S.Ik dalam press releasenya menjelaskan, bahwa tersangka diamankan saat kapal sandar di Pelabuhan Sorong karena membawa ganja seberat 347,45 gram yang disimpan di dalam ranselnya.

”Kita berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin (12/6/2023) dengan barang bukti 347,45 gram ganja. Dalam penangkapan ini kita bekerjasama dengan personil dari Kapal Polisi Beo 5013 yang sedang melaksanakan tugas di Papua Barat,”jelas Budy di Mako Dirpolairud Polda Papua Barat, Senin (3/7/2023).

4918
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dikatakan Budy, barang bukti tersebut ditemukan sudah dalam bentuk kemasaan plastik dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sorong dan sekitarnya.

”Sudah dibungkus jadi 22 plastik kecil. Pelaku berkerja sebagai gate menyelam di Raja Ampat,”ucap Budy.

Budy menambahkan, saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan dan selanjutnya akan segera dilakukan tahap I.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undanng-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama penjara 4 tahun,”pungkasnya.