TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapreasi Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang telah menolak Praperadilan atas gugatan status tersangka istri almarhum Brigpol YS yakni Ardila Rahayu.
Sebelumnya Polres Sorong Kota menetapkan dua tersangka yakni Ardila Rahayu dan Pamannya Andi Abdullah, pada 24 Agustus 2021, yang diduga terlibat dalam pembunuhan satu anggota Brimob Polda Papua Barat, Almarhum Brigpol Yohanes Siahaan atau Brigpol YS.
Almarhum Brigpol YS meninggal dunia pada Agustus 2018, karena bunuh diri, namun setelah dilakukan penyelidikan diduga kuat Almarhum Brigpol YS meninggal karena dibunuh.
“Saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kerja keras Polda Papua Barat dan Polres Kota Sorong yang berhasil dalam mengungkap misteri kematian Brigpol YS, anggota Brimob Detasemen I Sorong,”ujar Arist kepada teropongnews.com, Kamis (19/1/2023).
Dikatan Arist, dengan ditolaknya praperadilan atas status tersangka istri almarhum Brigpol YS oleh PN Sorong, Komnas Perlindungan anak akan segera berkordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk membentuk Tim Litigasi dan Advokasi kasus Brigpol YS.
“Tim litigasi itu bertujuan untuk mengawal kasus terbunuhnya Brigpol YS, di mulai dari proses dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sorong,” jelas Arist.
Selain membentuk Tim Litigasi dan Advokasi atas kasus kematian Brigpol YS demi keadilan dan terang benderangnya motif kematian anggota Polri ini, Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan bertemu Kejagung, Ketua MA, dan Kapolri.
Di samping itu, Komnas Perlindungan Anak juga akan terus mengawal kasus ini mulai dari proses dakwaan dan tuntutan kasus ini atas pasal pembunuhan berencana yakni 340. 388, dan pasal 51.