KPU Tetapkan Paslon AFU-ORI Kontestan Tunggal Pilkada Raja Ampat

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe (kiri) menyerahkan dokumen penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Raja Ampat di Pilkada Raja Ampat 2020, oleh calon wakil bupati Raja Ampat, Orideko Burdam (kanan). Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat secara resmi menetapkan Abdul Faris Umlati (AFU) dan Orideko Iriano Burdam (ORI) sebaga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Raja Ampat tahun 2020.

Keputusan penetapan Faris-Oridek sebagai pasangan tunggal pada Pilkada Raja Ampat tahun 2020, telah ditetapkan KPU Raja Ampat melalui rapat pleno, di kantor KPU Raja Ampat, Rabu (23/9/2020).

Meski sebelumnya sempat ada perpanjangan waktu pendaftaran oleh KPU, namun hingga pendaftaran tersebut ditutup, tidak ada lagi Bapaslon yang mendftar, sehingga pasangan AFU-ORI merupakan satu-satunya pasangan kandidat yang mendaftar di KPU Raja Ampat.

“KPU Raja Ampat telah menetapkan Faris Umlati dan Oridek Burdam sebagai satu-satunya Paslon yang mengikuti Pilkada Raja Ampat tahun 2020,” ujar ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP, kepada TeropongNews.com, melalui telepon Waisai-Sorong, Selasa (23/9/2020).

Dikatakannya, KPU Raja Ampat telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan AFU-ORI sebagai pasangan calon di Pilkada serentak kabupaten Raja Ampat tahun 2020, dan merupakan Paslon tunggal karena hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar beberapa waktu lalu, setelah hari pendaftaran diperpanjang oleh KPU.

Menurut Eibe, pasangan Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam, sebelumnya telah dinyatakan lolos dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD Dr.Jhon Piet Wanane kabupaten Sorong, sehingga layak ditetapkan sebagai kontestan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Raja Ampat tahun 2020.