DR Wilhelmus Lingitubun SH MH Resmi Menjabat Kajati Papua Barat

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia dilarang keras melakukan tindakan menyimpang untuk meraup keuantungan pribadi, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat dan martabat Kejaksaan RI.

Demikian dikatakan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, saat melantik DR Wilhelmus Lingitubun SH MH menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Rabu (16/09/2020), bertempat di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung menegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan.

“Kita yakini upaya ini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat,” ujar Untung saat membacakan sambutan Jaksa Agung Burhanuddin.

Pada bagian lain sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang tetap senantiasa harus dilaksanakan.

Arahan itu, antara lain, menerapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab serta berlandaskan pada hati nurani.

“Jangan membuat Langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis ketentuan tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, mengoptimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Jaga netralitas, independensi dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan, sehingga tercapai kualitas demokrasi yang bermutu,” jelasnya.

Selain itu, kata Jaksa Agung, tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.

“Sebagai atasan sesungguhnya saya sedih, karena terpaksa harus menindak terlalu banyak Jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, saya tegaskan hentikan penyimpangan tersebut dan jangan terulang lagi,” tegas Jaksa Agung.