Waduh..! Balon Bupati Teluk Bintuni Dilaporkan Istri Pertamanya

Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu (kanan), menyimak penjelasan dari kuasa hukum Sri Utamiati, terkait berkas bakal calon Bupati Ali Ibrahim Bauw yang terdapat perbedaan. Kuasa Hukum istri pertama Ali Ibrahim Bauw mengadukan masalah tersebut ke KPUD Bintuni, Senin (14/9/2020). Foto:Tantowi/TN

TEROPONGNEWS.COM, TELUK BINTUNI – Salah satu bakal calon (balon) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw, dilaporkan istri pertamanya, Sri Utamiati S.Pd, ke KPUD setempat pada Senin (14/9/2020).

Dalam laporan yang disampaikan secara tertulis ini, Sri Utamiati menyatakan keberatan terhadap berkas yang digunakan Ali Ibrahim Bauw untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Teluk Bintuni periode 2020-2025.

“Sebagaimana informasi yang di dapat dari website resmi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni (https://kabtelukbintuni.kpu.go.id/artikel/57 yang di akses pada tanggal 8 September 2020, pada jam 18.21 WIB), terdapat beberapa hal yang membuat saya keberatan, kemudian hal tersebut akan berdampak kerugian khususnya bagi anak – anak kandung saya,” tulis Sri Utamiati dalam laporannya.

Dari dokumen yang didapat jurnalis Teropongnews.com, Sri Utamiati tercatat sebagai istri Ali Ibrahim Bauw sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 327318210910xxxx, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.

Sedangkan dari Kartu Keluarga bernomor  920611080914xxxx yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil Kabupaten Teluk Bintuni, yang tercatat sebagai istri Ali Ibrahim Bauw adalah Clara Agusthina Tangalayuk.

Herry Arius E. Salamahu, Ketua KPUD Teluk Bintuni, mengaku bingung mengetahui ada dokumen bakal calon Bupati Teluk Bintuni yang tidak valid.

Sri Utamiati, pensiunan PNS yang tinggal di Kota Bandung ini kemudian merinci beberapa poin yang menjadi keberatannya. Pertama soal daftar riwayat hidup yang disampaikan Ali Ibrahim Bauw. Dalam status istri tertulis Sri Utami, S.Pd, seharusnya yang benar adalah Sri Utamiati, S.Pd.

Yang kedua, dari daftar riwayat hidup Ali Ibrahim Bauw, dalam status jumlah anak terlulis tiga, seharusnya jumlah anak empat. Kemudian berdasarkan link website resmi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni pada page 5 yakni riwayat pendidikan, pada kolom STRATA I dan STRATA II, terdapat kesalahan tertulis tahun masuk dan keluar.

STRATA I tertulis 2001 – 2006, padahal menurut Sri Utamiati, seharusnya untuk kolom STRATA I 1988 – 1992. Kemudian pada kolom STRATA II tertulis tahun masuk dan keluar 2008 – 2010 seharusnya 1998 – 2001.

Poin ke 4 keberatan Sri Utamiati adalah, pada Berkas Persyaratan Calon Bupati – Wakil Bupati pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop (MPK2),  terdapat dokumen Kartu Keluarga (KK). Namun pada berkas pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), untuk Persyaratan Calon Bupati tidak dilampirkan KK.

“Hal ini seharusnya disesuaikan guna sebagai transparansi kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk tokoh seorang Bupati,” kata Sri Utamiati.

Kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), seorang calon kepala daerah seharusnya menyampaikan LHKPN itu dengan ditandatangi pihak – pihak terkait, seperti anak dan istri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor I tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota/Wakil Walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf K.

“Tetapi saya sebagai istri sah juga sebagai pelapor, tidak pernah memberikan kuasa pada siapapun baik tertulis ataupun lisan untuk menandatangani LHKPN tersebut,” tandas Sri Utamiati.

Dengan laporan tersebut, istri pertama Ali Ibrahim Bauw ini berharap KPUD Kabupaten Teluk Bintuni memperbaiki administrasi yang salah dan melengkapi administrasi yang kurang lengkap, sesuai dengan visi yang dicetuskan baik oleh KPU RI maupun KPUD Kabupaten Teluk Bintuni.

Pengacara senior, Cosmas Refra SH, MH (tengah), saat mengadukan keberatan Sri Utamiati S.Pd, istri pertama Ali Ibrahim Bauw kepada Ketua KPUD Teluk Bintuni.

Laporan pengaduan Sri Utamiati ini disampaikan ke KPUD melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra SH, MH dari Kantor Hukum Advokat Cosmas Refra SH, MH CPCLE & Rekan, kepada Ketua KPUD Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu.

Ditambahkan Cosmas, selain poin yang disampaikan Sri Utamiati, masalah lain yang dipersoalkan adalah berkas ijazah Ali Ibrahim Bauw yang dilampirkan dalam pendaftaran. Pada ijazah SD, Ali Ibrahim Bauw lahir pada 22 Februari 1960, dan pada ijazah SMP Ali Ibrahim Bauw lahir 22 April 1959, sedangkan pada ijazah SMA, tanggal lahir Ali Ibrahim Bauw tertulis 3 Juli 1959.

“Kok bisa lolos verifikasi ya. Saya bingung ini,” kata Herry Arius E. Salamahu. **