Jumlah Pemilih di Teluk Bintuni Menyusut Sebanyak 5.087 Orang

TEROPONGNEWS.COM, TELUK BINTUNI – Jumlah masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 9 Desember 2020 mendatang, menyusut hingga 5.087 orang.

Fakta ini terekam saat dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada Teluk Bintuni oleh KPUD setempat, dalam Sidang Pleno Terbuka di Aula KPUD Teluk Bintuni yang berakhir pada Jumat, (11/9/2020) malam.

Baca juga: https://teropongnews.com/berita/dps-teluk-bintuni-ditetapkan-sebanyak-42-144-orang-tanpa-kehadiran-tim-bapaslon-ayo/

Jumlah DPT Teluk Bintuni saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 lalu, tercatat sebanyak 47.201 pemilih. Sedangkan dalam penetapan DPS Pilkada Teluk Bintuni, menyusut menjadi 42.144 pemilih.

“Ada penyusutan sebanyak 5.087 pemilih,” kata Herry Arius E. Salamahu, Ketua KPUD Teluk Bintuni saat ditemui usai Rapat Pleno Penetapan DPS.

Pengurangan jumlah daftar pemilih ini, sebagian besar terjadi di Distrik Bintuni, kawasan padat penduduk yang memiliki 8 kelurahan dengan jumlah TPS 43.

Penyebab berkurangnya jumlah pemilih itu, kata Herry, dalam Pemilukada saat ini, KPUD hanya mendata pemilih berdasarkan pemegang KTP Teluk Bintuni. Sedangkan saat Pilpres, seluruh masyarakat yang ada di Teluk Bintuni terdaftar sebagai pemilih, meski ber-KTP luar Teluk Bintuni.

“Jadi kami mohon maaf, jika kemudian ada masyarakat Teluk Bintuni yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak memiliki KTP Teluk Bintuni. KTP menjadi syarat mutlak untuk bisa masuk dalam DPT,” tandas Herry.

Untuk itu, ia menghimbau kepada warga yang sudah lama tinggal dan menetap di Kabupaten Teluk Bintuni, tapi belum ber-KTP Teluk Bintuni, segera mengurus identitas kependudukan itu. Sejak di tetapkan DPS, KPUD masih membuka kesempatan untuk warga yang belum masuk dalam daftar pemilih. **