Berita

Ini Penjelasan Pertamina Mengenai Kuota Minyak Tanah Untuk Kabupaten Merauke

×

Ini Penjelasan Pertamina Mengenai Kuota Minyak Tanah Untuk Kabupaten Merauke

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kutoa BBM khusus minyak tanah untuk Daerah Kabupaten Merauke, dalam tahun 2020 sebanyak 10.811 Kilo Liter (KL). Data terkini penyaluran Minyak Tanah sejak Januari-Agustus sekitar 70 persen atau 7.560 kilo liter yang sudah disuplay ke Merauke.

1482
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Unita Manager Communication, Relation dan CSR MOR VIII PT Pertamina (Persero), Edi Mangun menyampaikan, dalam sehari, sekitar 30-35 KL minyak tanah yang disalurkan.Tidak pernah dilakukangn pengurangan, hanya saja terkadang terjadi keterlambatan karena cuaca kurang mendukung.

“Kalaupun ada keterlambatan, itu disebabkan oleh faktor cuaca, kemudian di Agustus kemrin kelihatan ada peningkatan pembelian BBM khusus minyak tanah di Merauke karena faktor pandemi dan hari raya, banyak orang masak-masak yang membuat pemakaian minta tanah meningkat,” ujar Edi dalam sambungan telepon, Rabu (9/9).

Ia mengatakan, pihak Pertamina mengontrol kuota dilakukan per tahun, dan setiap pendistribusian harus diatur agar total kuota unuk Merauke dapat tercukupi sampai dengan akhir tahun.

Sebab, menurutnya, ada kemungkinan Merauke akan over penggunaan BBM di akhir tahun kisaran 5-6 persen, karena konsumsi lokal di Merauke lebih tinggi. Sehingga Pertamina harus teliti dan hati-hari agar kuota bisa sampai akhir tahun.

“Kita kontrol distribusinya, sebab kuota itu tidak bisa ditambah oleh Pertämina. Kuota sudah diajukan Pemkab setempat untuk setahun. Kita harus jaga kestabilannya dalam sethaun,” tambahnya.

Edi menambahkan, Pertamina tidak punya kewenangan untuk menambah atau mengalihkan kuota, semua harus atas ijin BPH Migas.

Berkaitan keluhan masyarakat atas lankanya minyak tanah akhir-akhir ini, Pemkab melalui Dinas Perindagkop bersama Tim Pengawasan Kabupaten Merauke diingatkan rutin mengawasi penyaluran di tingkat pengecer, agar ke depan tidak terjadi kendala yang merugikan banyak pihak. Entah penimbunan atau penyalahgunaan minyak tanah.

Persoalan Minyak Tanah Akan Dirapatkan Bersama Tim Terpadu

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Merauke, Urbanus Kaize menyayangkan kondisi persoalan minyak tanah yang dikeluhkan masyarakat.

Selaku dias teknis, sementara masih menunggu pimpinan daerah untuk rapat koordinasi bersama tim terpadu guna penanganan masalah di lapangan

Urbanus mengatakan, ada regulasi yang mengatur mulai dari harga BBM dan cara penyalurannya. Namun dalam kondisi tertentu bisa dicurigai ada permainan kurang sehat oleh pihak yang hanya mencari keuntungan.

“Saya berharap, dalam jangka waktu tidak terlalu lama kita harus segera mengambil langkah, karena sebentar lagi sudah Desember mau hari raya orang Kristen,” terang Urbanus Kaize di ruang kerjanya.

Dinas sendiri sudah melakukan pemantauan di daerah terjauh. Salah satunya daerah Kurik dan sekitarnya hampir setiap kios menjual minyak tanah sementara di wilayah kota malah stok minyak cepat habis.

“Dalam kondisi tertentu, di daerah pedalaman harga minyak melejit hingga Rp30.000,” ungkapnya.

Lajut disampaikan, saat ini permohonan pengecer BBM di Perindagkop dan UKM sangat banyak. Dengan melihat kondisi di lapangan, dinas belum melayani permintaan periijinan sebelum ada penyelesaian masalah yang menyulitkan konsumen.

“Sudah ada ribuan pengecer di Merauke. Secara aturan, pengecer memiliki wilayah jual. Namun dalam kenyataannya jauh berbeda dengan kondisi di lapangan. Selang satu rumah ada yang jual lagi, pertanyaannya dari mana mereka mendapatkan BBM itu,” pungkasnya.