Terlambat Dibebaskan, Haji Nurdin dan Sudirman Laporkan Jaksa ke Polisi

Haji Nurdin (tengah) dan Sudirman, didampingi Penasehat Hukumnya, Andi Tenri Muri, mendatangi Satreskrim Polres Sorong untuk membuat LP terkait tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, yang tidak mematuhi putusan hakim, Selasa (28/7/2020). (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan illegal loging, menyisakan perkara baru.

Dua terdakwa itu, Haji Nurdin dan Sudirman, melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong ke polisi. Mereka merasa kemerdekaannya di rampas karena tidak segera di keluarkan dari ruang tahanan setelah di vonis bebas.

“Kalau saya segera keluar, tidak stroke saya punya istri. Hari itu dia sakit, dan harusnya bisa segera saya bawa ke rumah sakit. Tapi ini tidak bisa, karena saya masih di tahan, padahal saya sudah di vonis bebas oleh hakim,” kata Haji Nurdin, di Mapolres Sorong, Selasa (28/7/2020).

Nurdin datang ke Mapolres Sorong bersama Sudirman, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dan mendapat vonis bebas. Keduanya di dampingi Penasihat Hukum (PH) Andi Tenri Muri SH, advokat dari Kantor Pengacara M Yasin Djamaludin SH, MH & Rekan.

H Nurdin dan Sudirman adalah terdakwa perkara dugaan illegal logging yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Dalam proses persidangan, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum adalah Haris Suhud Tomia SH, dari Kejaksaan Negeri Sorong.  

Baca Juga: https://teropongnews.com/berita/dua-terdakwa-divonis-bebas-gakkum-klhk-paksa-tangkap-direktur-pt-bcm-di-jakarta/

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Willem Marco Erari SH, MH, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan hasil hutan.

“Membebaskan terdakwa H Nurdin dari dakwaan tunggal Penuntut Umum,” kata Willem, dikutip dari Kutipan Putusan nomor 75/Pid.B/2020/PN Son.

Keputusan tertanggal 15 Juli 2020 ini, diucapkan Williem dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Sorong pada 16 Juli 2020. Dalam Petikan Putusan poin 4, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera, setelah putusan tersebut dibacakan.

Andi Tenri Muri, Penasehat Hukum Haji Nurdin dan Sudirman. (Foto:Tantowi/TN)

“Kedua klien kami ini baru dikeluarkan dari ruang tahanan pada hari Jumat, 17 Juli 2020. Ini yang kami sesalkan, mengapa JPU tidak patuh terhadap putusan majelis hakim dan merampas kemerdekaan klien kami,” ujar Andi Tenri.

JPU Haris Suhud baru mengeluarkan kedua terdakwa yang dititipkan di rutan Polres Sorong di Aimas, pada hari Jumat sekitar pukul 16.30 WIT. Atas tindakan itu, pengacara Nurdin dan Sudirman mendatangi Polres Sorong untuk membuat Laporan Polisi.

Setelah dua kali mendatangi Polres, yakni pada 20 Juli dan 28 Juli, Tenri diarahkan untuk membuat Laporan Pengaduan, yang ditujukan ke Kapolres Sorong.

“LP kami tidak diterima, karena menurut penyidik piket, bahwa Pasal 333 KUHP itu adalah pasal untuk tindak pidana perbudakan. Kami akan membuat pengaduan permasalah ini ke Polda,” kata Tenri.

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Ronal Nobel Manalu SE, S.Ik, MH melalui Kanit Pidum Aipda Mario menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan jaksa, untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. **