Pansus II Belajar Pengelolaan PI 10 Persen

Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Maluku, baru saja kembali melakukan study banding ke Jakarta, terkait dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perseroan Daerah PT. Maluku Energi Abadi.

Dalam study banding tersebut, Pansus II banyak belajar soal pengelolaan Participan Interst (PI) 10 Persen, dari PT. Hulu Migas Jawa Barat (Jabar) yang sudah berpengalaman.

“Kenapa PT. Hulu Migas, karena mereka perusahaan yang pertama kali mengelola PI 10 di Indonesia. Kami kita sangat penting studi komparasi dilakukan,” kata Anggota Pansus II DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena kepada Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (21/7).

Selain itu, lanjut dia, pansus I dan II juga menggelar pertemuan dengan SKK Migas, soal finalisasi maupun syarat pengelolaan PI 10 persen.

“Jadi, kesimpulan dari pertemuan itu, daerah harus memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang nantinya bertugas untuk mengelola PI 10 persen itu,” tandas Kolatlena.

Terpisah, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Maluku, Fredy Rahakbauw mengaku, saat melakukan studi banding, pihaknya bertemu dengan sejumlah pihak, yakni SKK Migas, PT. Petro Tekno, PT Hulu Migas Jabar, dan konsultan yang akan membantu dalam pembuatan Perda tersebut.

“Studi banding yang dilakukan oleh Pansus I dan II ke Jakarta ini, tujuan untuk mencari referensi, dalam rangka penyempurnaan naskah aturan daerah itu,” kata dia.

Dia menyatakan, jika DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak segera membuat Perda terkait pendirian PT Maluku Energi Abadi, maka ditakutkan INPEX akan bekerjasama dengan pihak lain.

“Dengan berbagai informasi yang diperoleh Pansus, maka tentunya kami akan berproses, sehingga paling lambat tanggal 5 Agustus 2020 nanti, kami targetkan BUMD Maluku Energi Abadi sudah bisa terbentuk,” harap dia.