Masyarakat Moi Klabra Raya Tolak Hasil Kerja Pansel DPR Jalur Otsus

Ketua IKKEB Tanah Klabra, Ketua Dewan Adat Suku Moi Klabra dan perwakilan Ipelmaksi serta tokoh perempuan Moi Klabra, mendeklarasikan pernyataan sikap untuk menolak hasil seleksi 11 orang anggota DPR Provinsi Papua Barat Jalur Otsus, oleh Pansel. (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) yang telah menetapkan nama-nama anggota DPR Provinsi Papua Barat jalur otonomi khusus, mendapat penolakan dari masyarakat Suku Moi Klabra Raya, Kabupaten Sorong.

Penetapan 11 orang anggota DPR jalur otsus itu, dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat adatyang tercermin dalam sila kelima dasar negara republik Indonesia.

Penolakan hasil kerja pansel itu, disampaikan tiga elemen Suku Moi Klabra, yakni dari Ikatan Kesejahteraan Keluarga Besar (IKKEB) Tanah Klabra, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Klabra Seluruh Indonesia (Ipelmaksi) dan Dewan Adat Suku Moi Klabra.

Suku Moi sebagai pemilik wilayah di Sorong, setidaknya ada tiga sub suku besar, yakni Moi Klin, Moi Klabra dan Moi Sigin. Di kawasan Pantai Utara, wilayah ini diwakili oleh Moi Klin. Sedangkan Moi Sigin dan Klabra, mewakili wilayah selatan.

“Ada kuota dua orang anggota DPR jalur otsus yang menjadi haknya Kabupaten Sorong, tapi mengapa semuanya diberikan kepada suku Moi di Pantura. Dimana asas keadilan pansus terhadap suku Moi yang ada di wilayah selatan ini,” kata Markus Marar, Ketua IKKEB Tanah Klabra, Selasa (14/7/2020).

Jika pansel mau berbuat adil, seharusnya dua kuota itu di isi oleh orang-orang yang bisa merepresentasikan tiga sub suku besar Moi di Sorong. Satu orang mewakili masyarakat Moi yang ada di Kota Sorong, dan satu lagi mewakili masyarakat Moi Kabupaten.

Potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Sorong, seharusnya menjadi pertimbangan pansel untuk mengakomodir perwakilan dari masyarakat Moi Klabra dan Moisigin.

Menurutnya, selama proses seleksi, masyarakat Suku Moi Klabra dan Moi Sigin telah mengirimkan Frinset Syafle S.Pd sebagai calon anggota DPR Jalur Otsus. Tapi kandidat yang mendapat dukungan dari seluruh elemen suku Moi Klabra dan Moi Sigin itu, tidak pernah diakomodir oleh pansel.

“Maka dari itu, saat ini kami dengan tegas menolak penetapan panitia seleksi DPRD jalur otsus periode 2019-2024. Kami merasa dirugikan oleh pansel,” kata Markus Marar.

Pernyataan senada juga ditegaskan Elly Malasmene A.Md PAK, Ketua Dewan Adat Suku Moi Klabra. Masyarakat adat Moi Klabra bersama seluruh elemennya, mendukung penuh gugatan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat terhadap penetapan hasil seleksi DPR Provinsi Papua Barat Jalur Otsus.

“Apabila pernyataan sikap ini tidak ditanggapi dengan baik, maka kami suku Moi Klabra yang ada di Kabupaten dan Kota se-Papua Barat, tidak akan memberikan dukungan politik pada pemilihan Gubernur Papua Barat yang akan datang,” tandas Elly.

Sementara perwakilan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Klabra seluruh Indonesia (Ipelmaksi), Yohanes Malasmene menyatakan, penetapan 11 orang anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus oleh pansel, sangat tidak manusiawi.

“Kami melihat secara kasat mata dari waktu ke waktu sejak dibentuknya DPR Otsus pada tahun 2007 sampai saat ini, Suku Moi Klabra tidak pernah diakomodir. Jatah itu selalu diberikan kepada Moi Klin. Fakta ini yang sangat merugikan kami,” kata Yohanes, mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta jurusan Teknik Perminyakan semester akhir ini.

Unsur mahasiswa bersama dengan IKKEB dan Dewan Adat Suku Moi Klabra, meminta keputusan pansel itu ditinjau kembali. Menurutnya, sudah cukup peluang dan kesempatan itu didominasi suku lain yang ada di Sorong.

“Kami dari unsur mahasiswa, menyatakan sangat tidak terima dengan hasil keputusan tersebut,” tegas Yohanes.