Semester I Tahun 2020, BP Jamsostek Telah Membayar Klaim Rp 12,6 Miliar

Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke, Bobby Harun. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Hingga semester I Tahun 2020, kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Merauke mencapai 27.601 tenaga kerja yang sudah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Masing-masing, untuk pekerja formal 20.147 tenaga kerja dan pekerja informal yang sudah terdata 7.454. Ini ada sedikit pertumbuhan yang cukup baik kalau dibandingkan dari 2019 lalu.

“Untuk pekerja penerima upah atau formal pertumbuhan sebesar 38 persen. Dan bukan penerima upah informal ada kenaikan sebesar 72 persen,” ujar Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke, Bobby Harun di ruang kerjanya, Jumat (10/7).

Lanjut disampaikan, total keseluruhan terhitung sejak 2019 sekitar 46 persen kenaikan kepesertaan. Angka ini, belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Merauke yakni 100.000 orang tenaga kerja. Angka ini terbilang masih cukup rendah, atau yang tercover baru 19 persen.

“Ini menjadi evaluasi kami untuk peningkatan di smester kedua, agar seluruh pekerja dapat terlindungi sehingga cita-cita negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat dapat terjawab,” ucap Bobby Harun.

Bobby juga menyampaikan terkait pembayaran klaim. Dalam semester satu di Merauke sebanyak 1.024 kasus yang sudah dibayarkan. Dengan total pembayaran sebesar 12,6 miliar.

Menurutnya, di era Covid-19 justru peningkatan pembayaran klaim cukup signifikan. Kenaikan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 12.4 miliar dari 1.011 yang dibayarkan selama semester satu.

Lima kasus untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 169 juta dan tiga kasus untuk Jaminan Kematian (JK) senilai Rp 72 juta, serta jaminan pensiun sebesar Rp 32 juta yang dibayarkan.

Bobby menyebut, kalau dibandingkan di 2019 sampai Desember, BP Jamsostek hanya membayar sekitar Rp 12 miliar, untuk setahun. Sedangkan baru di semester pertama 2020 pembayaran sudah melampaui hingga Rp 12,6 miliar. “Semua untuk kesejahteraan peserta. Hak-hak mereka harus dibayarkan,” kata Bobby.

Terakhir, Bobby informasikan sejak 1 Juli 2020, unit layanan BP Jamsostek mulai aktif di Boven Digoel yang terpusat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk melayani peserta yang ada di sana.

Ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada peserta, sebab jarak dan kondisi geografis wilayah Selatan cukup menantang.