Berita

Tim I Covid-19 DPRD Maluku Minta RSUD Haulussy Benahi Pelayanan

×

Tim I Covid-19 DPRD Maluku Minta RSUD Haulussy Benahi Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim I Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tim I Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, untuk membenahi pelayanannya, terutama untuk pengurusan jenazah pasien Covid-19.

1336
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal ini disampaikan Ketua Tim I Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut setelah melakukan pertemuan dengan Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Teluti (PB-IKATT), dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta RSUD dr. M. Haulussy, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (9/7).

“Ada banyak hal yang kami bicarakan, pasca aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh warga dan keluarga beberapa waktu lalu. Nah, tentunya seluruh catatan yang disampaikan PB-IKATT, yang juga dihadiri anak alamarhum Hasan Kaiya, mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah kita data dan catatkan,” ujar Sairdekut.

Menurut dia, apa yang menjadi hasil pertemuan dihari ini, akan dibicarakan secara internal dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, terkait kurang dan lebih pelayanan RSUD dr. M. Haulussy-Ambon yang harus dibenahi.

“Sehingga dari proses dan catatan yang mereka sampaikan, terkait pelayanan di RSUD Haulussy harus segera dibenahi, akan segera kita tindaklanjuti,” janji dia.

DPRD Provinsi Maluku khususnya Tim I yang membidangi kesehatan, kata Sairdekut, akan membicarakan masalah hukum agama dalam proses pemakaman jenazah Covid-19, maupun fasilitas, dan cara pelayanan tenaga medis di RSUD Haulussy.

Saat ditanya mengenai permintaan PB-IKATT, agar pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease segera melepaskan 6 warga yang sementara ditahan, Sairdekut mengaku, penahanan tersebut akan dibahas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku.

“Setelah kita bicarakan seluruh masalah itu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, barulah kita mengetahui hasilnya,” tandas dia.