DPRD Maybrat Mantapkan SDM Hadapi LKPJ Bupati 2019

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A. Md. Tek., menigikuti Bimtek DPRD dalam Rangka LKPJ Bupati 2019, di Vega Hotel, Sorong, Papua Barat.Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat Mantapkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka menghadapi LKPJ Bupati Maybrat tahun anggaran 2019.

“Kami DPRD Maybrat Periode 2019-2020 secara lengkap 20 orang anggota mengikuti kegiatan Bimtek LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019, belangsung di Hotel Vega Sorong,” ujar ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A. Md.Tek, kepada media ini Minggu (14/6)

Menurut politisi muda partai NasDem itu, tahun 2019 pemerintah kabupaten (Pemkab) Maybrat mengelola anggaran kurang lebih Rp1.031 Triliun dalam menggerakan semua sektor kehidupan, baik tugas wajib serta tugas pilihan sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU).

“Pembahasan LKPJ sangat penting dipertanggung jawabkan kepala daerah dalam satu tahun pembangunan,” katanya.

Ia menerangkan, sesuai ketentuan Bab III Pasal 19 ayat (1) PP No. 13 Tahun 2019 berbunyi Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 Tahun paling lambat 3 bulan (90 Hari) setelah tahun anggaran berakhir.

“Namun, hingga hari ini belum ada surat/pemberitahuan mengapa dokumen LKPj 2019 belum dikirimkan kepada DPRD,” ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat itu.

Ketika disinggung apakah situasi Covid-19 sehingga LKPj belum diserahkan, Politisi Muda Partai NasDem itu menerangkan, berdasarkan Surat Mendagri No.700/172/Otda tertangal 24 Maret 2020 prihal perpanjangan waktu penyerahan LKPj tahun 2019.

“Hal itu berpedoman pada ketentuan perpanjangan waktu penyerahan LKPJ, mengacu Pasal 71 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014, Gubernur, Bupati dan Wali kota yang daerahnya ditetapkan status Kejadiaan Luar Biasa (KLB) Covid-19, maka dapat menyampaikan LKPj kepada DPRD dengan memanfatkan sarana teleconference atau Video teleconference dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2020. Tapi di Maybrat sampai sekarang ini belum ada surat/ pemberitahuan mengapa dokumen LKPj 2019 belum dikirimkan kepada DPRD,” papar Yonas sembari mengatakan sudah terlambat sekali.

Lebih lanjut, pengelolaan keuangan di daerah merupakan inti dari pembangunan yang dampaknya ke masyarakat Maybrat sehingga mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan Bupati Kabupaten Maybrat selama 1 tahun anggaran 2019.

“Sebagai DPRD, secara administrasi kami tetap sampaikan kepada kepala daerah akan masa waktu LKPj, sehingga pelaporan keseluruhan, baik program dan anggaran harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Maybrat ,” ujar mantan wartawan itu.

Dikatakan, tiap tahun pemda Maybrat mendapat penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas pelaporan keuangan. Maka hal ini pun perlu diketahui khalayak umum Kabupaten Maybrat.

“Selama ini, pemda kabupaten Maybrat opinion ‘Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Tanpa Pemeriksaan’, sementara pekerjan fisik banyak yang terbengkali, belum pernah ada kegiatan pembangunanan fisik yang diresmikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2020 sampai sekarang. Dalam kurung waktu menjabat 3 tahun belum ada bukti fisik, tapi administrasi dan laporan bersih sekali bahkan dokumen RPJMD sampai sekarang belum ada, ini ibarat pesawat terbang tanpa kompas,” kesal Yonas yang selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maybrat itu.

Disingung Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Menolak atau menerima LKPJ Bupati Maybrat Tahun 2019? Pria asal Mare itu mengatakan, secara politik, legitimasi soal terima atau tolak LKPJ ada di Fraksi.

“Jadi anggota DPRD melalui Fraksi akan memberikan Rekomendasi terkait keberhasilan dan kegagalan Bupati. Kami dari anggota sudah kunker, Reses DPR dan sudah memiliki data, informasi dan aspirasi rakyat, kita punya data banyak kegagalan Pemerintah, seperti alihkan proyek, dokumen RPJMD belum ada, pembangunanan yang terpusat satu atau daerah tertentu saja, nota Dinas sudah Kadaluwarsa, bisa saja ditolak ataupun diterima. Jadi kami minta serahkan LKPj agar dipelajari dan disandingkan dengan data lapangan yang kami Miliki,” Tutup anggota Banggar DPRD Kabupaten Maybrat.