Berita

Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2012, Sulaeman: Pangan Merupakan Kebutuhan Dasar Manusia

×

Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2012, Sulaeman: Pangan Merupakan Kebutuhan Dasar Manusia

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Papua H. Sulaeman L. Hamzah menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, di Hotel Horex Sentani Jayapura, Sabtu (13/6). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, dan negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

1554
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Begitu pentingnya pangan bagi kehidupan manusia, mendorong Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Papua H. Sulaeman L. Hamzah menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, di Hotel Horex Sentani Jayapura, Sabtu (13/6). Kegiatan yang dihadiri puluhan masyarakat tersebut, tetap dengan menggunakan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya Sulaeman L. Hamzah mengatakan, tugasnya sebagai Anggota DPR RI diantaranya, melakukan sosialisasi soal Undang-Undang. Terkait dengan kondisi Covid-19, dan ada pembatasan aktifitas masyarakat, menyebabkan ketersediaan pangan menjadi sangat krusial.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan dukungan dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2020 tentang menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada saat tanggap darurat Covid-19. Penerbitan Instruksi Mendagri ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Ketersediaan Bahan Pokok pada kondisi Covid-19.

“Dalam kondisi Covid-19 seperti saat ini, ketersediaan pangan kita harus tercukupi. Pangan ini merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, dan pemenuhannya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kemudian dipertegas kembali ditengah covid-19 ini dengan Intruksi Mendagri dan Surat Edaran Menteri Pertanian. Nanti Ibu Fauzun Nihayah yang akan perkuat kembali, beliau selain Anggota DPR Papua Fraksi NasDem juga sebagai tim penyusun UU Pangan saat itu di Badan Legislasi, jadi tepat beliau saya minta hadir untuk menjelaskan,” kata Sulaeman yang juga sebagai Ketua Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kemandirian DPP Partai NasDem.

Ditempat yang sama, Fauzun Nihayah, Anggota DPR Papua sebagai narasumber menegaskan, bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, kata dia, dianggap masih belum mampu menjawab permasalahan yang ada, dan belum mampu mengubah petani dan nelayan sebagai produsen pangan. Dia berharap, UU ini dapat menjadi produk hukum yang memayungi semua kepentingan pangan.

“Terkait penerapan UU tentang pangan ini, memang masih banyak yang harus kita evaluasi. UU pangan ini setidaknya harus menjamin kepastian hukum, bahwa masyarakat seperti petani, dan nelayan sebagai produsen pangan. Di tengah pandemi Covid-19 ini, kita bersyukur ketahanan pangan kita tercukupi. Tetapi setidaknya saya juga memberikan gambaran untuk kita melakukan gerakan ketahanan pangan, yang dimulai dari hal yang terkecil yaitu gerakan menanam sayuran, palawija, tanaman obat keluarga dan lain sebagainya. Kita tidak akan tahu kapan Covid-19 akan hilang, jadi setidaknya kita harus menciptakan ketahanan pangan di keluarga dengan cara-cara yang bisa kita lakukan,” ungkap Sekretaris Komisi V Anggota DPR Papua Fraksi NasDem ini.

Paulus Pati, salah seorang peserta sosialisasi mengatakan, saat pandemi Covid-19, gerakan ketahanan pangan di keluarga dengan memulai menanam sayur, palawija dan lain-lain ini sangat baik. Tetapi dia berharap, pemerintah juga membantu menyiapkan bibit, pupuk dan alat-alat bercocok tanam lainnya.

“Saat wabah Covid-19 belum hilang, terkait gagasan untuk menanam sayuran sebagai upaya kedaulatan pangan keluarga ini sangat bagus, tetapi kami terkendala soal biaya untuk penyediaan bibit, pupuk dan lainnya. Untuk itu, mohon bapak dan ibu sebagai wakil rakyat bisa membantu kami,” pinta Pati.