Berita

Menstabilkan Harga Pasar, Polres Merauke dan Bulog Laksanakan Pasar Murah

×

Menstabilkan Harga Pasar, Polres Merauke dan Bulog Laksanakan Pasar Murah

Sebarkan artikel ini
Kegiatan pasar murah, di dapur umum Polres Merauke, Jumat (29/5). Foto-Ist/TN

Merauke, TN – Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik didampingi Dandim 1707 Letkol inf. Eka Ganta Chandra, Sip dan para Perwira Polres bekerjasama dengan Bulog Merauke melaksanakan kegiatan Pasar Murah, di Dapur Umum Polres Merauke, Jumat (29/5).

Pasar murah tersebut dijual gula pasir dan tepung terigu, ini dikarenakan menurut informasi dari Bhabinkamtibmas dan intelijen harga gula pasir melonjak hingga Rp18.000 sampai Rp20.000,- per kilogram.

“Pasar murah ini sebagai bentuk kepedulian Polri dan TNI serta Bulog guna menstabilkan harga gula di masyarakat yang menjadi dampak dari pandemic Covid-19 di Kabupaten Merauke. Kita jual gula Rp12.500 per kilo dan tepung terigu Rp9000/Kg,” tutur Kapolres.

4928
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dandim 1707 Merauke menambahkan, selain di Polres, pasar murah jiga dilakukan di Kodim 1707/Merauke, Pasar Wamanggu, Kantor Bulog, Tanah Miring dan Kurik, dengan harapan gula pasir akan stabil atau normal di pasaran.

Sementara Kabulog Sub Drive Merauke, Djabiruddin mengatakan, Bulog siapkan 1 ton gula yang didistribusikan pada pasar murah. Stok yang ada saat ini 100 ton untuk memenuhi kebutuhan selama dua bulan ke depan.

“Tapi dari pemerintah pusat ada tambahan sampai 300 Ton yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sampai natal dan tahun baru. Gula dan tepung terigu ini tidak dijual kepada distributor tapi langsung ke masyarakat,” tutur Djabiruddin.

Berkaitan dengan lonjaknya harga di pasaran, Kapolres sudah perintahkan kepada Bhabinkamtibmas dan Intelijen untuk tetap laksanakan operasi pasar terutama Sembako.

Apabila diketahui adanya oknum yang melakukan penimbunan, atau menjual sembako dengan harga yang tidak wajar, maka akan ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.