Diusir Dari Lokasi Karantina, Kasatpol PP MBD Kecam Aksi Kapolres

Ilustrasi Virus Corona (Covid-19). Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Daniel Saknosiwi mengecam aksi Kapolres setempat, Norman Sitindaon, yang telah mengusirnya dari lokasi karantina bagi pelaku perjalanan di Penginapan Scorpion di Tiakur, ibukota Kabupaten MBD tanpa alasan yang jelas.

Padahal, Kasatpol PP Kabupaten MBD, Daniel Saknosiwi merupakan salah satu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengecekan terhadap pelaku perjalanan yang dikarantina di penginapan dimaksud.

“Saya ke lokasi karantina itu, untuk mengecek keadaan pelaku perjalan di lokasi karantina, sekaligus mengklarifikasi isi Short Message Service (SMS) dari salah satu dokter di rumah sakit di Tiakur bernama, dr. Valda Agatha Laipeny kepada pelaku perjalanan, bahwa ada dua orang pelaku perjalanan yang dikarantina di Penginapan Scorpion positif Covid-19 versi rapid tes. Saya tiba di penginapan Minggu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wit,” beber dia saat dihubungi dari Ambon, Selasa (26/5).

Kasatpol PP mengaku, dirinya datang ke lokasi karantina, lantaran adanya penolakan dari para pelaku perjalanan, lantaran akan di rapid tes kembali oleh Dinas Kesehatan Kabupaten MBD.

Namun tiba-tiba datang Kapolres bersama anggotanya dengan senjata lengkap, dan rompi anti peluru, lalu membentak beberapa orang pelaku perjalanan, termasuk dirinya.

”Kapolres dan bentak-bentak ada beberapa orang, lalu kemudian dia (Kapolres) menyuruh saya keluar. Saya kemudian sampaikan untuk dia, bahwa tugas saya ganda. Saya pengaman perda, dan Saya juga gugus tugas. Saya juga sampaikan ke Kapolres, bahwa bapak itu sistem koordinasi saja, tetapi untuk tugas ganda ini, Kasatpol PP. Di seluruh Indonesia ini sama. Jadi bawa pulang anggota semua,” ungkap Kasatpol PP.

Berdasarkan aturan, sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polri memiliki tugas untuk memetakan wilayah yang rawan penyebaran Virus Corona, sebagai langkah preventif.

Tugas polisi yang lain, adalah mengimbau masyarakat untuk mengikuti protap kesehatan Covid-19, sebagai langkah preventif. Polisi juga melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran Virus Corona tersebut, melakukan pengawasan seperti mengukur suhu tubuh, serta menyemprot tempat publik dengan cairan disinfektan.

“Namun yang terjadi di Kabupaten MBD, Kapolres bersama anggotanya membentak para pelaku perjalanan, termasuk saya. Polisi seharusnya memberikan rasa nyaman kepada warga, karena mereka tidak membuat kejahatan, yang harus dikawal seperti penjahat kelas kakap,” tandas Kasatpol PP.

Untuk diketahui, pelaku perjalanan yang dikarantina selama 14 hari di Penginapan Scorpion berjumlah 23 orang. Saat waktu karantina selesai, mereka harus dikembalikan ke rumah masing-masing, untuk kemudian melakukan karantina mandiri.

Para pelaku perjalanan ini dikarantina, sejak mereka tiba di MBD, pada Minggu (10/5), dan sudah harus berakhir pada Minggu (24/5). Saat tiba di MBD, para pelaku perjalanan ini menjalani rapid tes.

Saat menjalani rapid tes, 2 dari 23 orang itu hasilnya reaktif aktif, sehingga dijemput untuk ditangani lebih lanjut. Namun anehnya, 21 orang lainnya tidak diperbolehkan pulang, malah ditambah waktu karantina selama 10 hari lagi.

Padahal, jika para pelaku perjalanan ini dinyatakan negatif berdasarkan rapid tes, maka sesuai dengan aturan, maka para pelaku perjalanan ini harus dipulangkan ke rumah masing-masing.