Berita

Perusahaan di Merauke Diingatkan Segera Bayar THR Karyawan

×

Perusahaan di Merauke Diingatkan Segera Bayar THR Karyawan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kabupaten Merauke, Hananto, SH. Foto-Getty/TN

Merauke, TN – Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI bahwa semua Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan/pekerja. Kalau pun tidak bisa 100 persen, maka bisa dilakukan dengan cara diangsur, dengan catatan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan para pekerja.

1413
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Misalnya, dibayarkan 50 persen, sisanya dibayar sesuai kesepakatan bersama. Jika perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran, maka bisa dilakukan pengajuan surat penundaan, dengan ketentuan penundaan tidak berarti menghilangkan kewajiban, untuk membayar THR dan dendanya 5 persen karena menunda pembayaran.

“Besaran THR sebesar 1 kali gaji, jika diberikan lebih akan lebih baik, asalkan tidak boleh kurang dari yang sudah ditentukan. Yang masa kerja belum setahun, bisa diberikan secara proporsional,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kabupaten Merauke, Hananto, SH., Rabu (20/5) di ruang kerjanya.

Ia mengingtakan, bagi para karyawan yang merasa pembayaran THR tidak sesuai dan bahkan tidak diberikan, diharapkan dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti. Sepanjang tidak melapor, maka dianggap tidak ada masalah.

Dari laporan yang diterima, selanjutnya Disnaker akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dari pejabat perusahaan. Berbeda dengan perusahaan kecil, pemberian THR disesuaikan dengan kondisi perusahaan namun tetap ada kesepakatan dengan pekerja.

“Kita sudah sampaikan melalui komunikasi Whatsapp. Belum membuat edaran resmi karena kita belum terima dasar surat dari Provinsi,” tambahannya.

Dikatakan, pembayaran THR sudah harus di lakukan satu minggu sebelum hari raya. Untuk itu, para pemilik perusahaan yang mempekerjakan pekerja ditekankan untuk mengikuti, dan mentaati UU Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk memenuhi hak para pekerja.

“Antara hak dan kewajiban harus seimbang dan terpenuhi sehingga terjadi harmonisasi antara karyawan atau pekerja dengan perusahaan,” katanya.

Berdasarkan hasil monitoring tahun lalu, didapati masih berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada masalah, masing-masing relatif mematuhinya. Tahun ini, kegiatan monitoring belum bisa dilakukan, mengingat banyak anggaran yang dipotong untuk penanggulangan Covid-19.

Ia menyebut, jumlah keseluruhan perusahaan di Merauke sekitar 1.046 perusahaan dan 19 ribuan karyawan/pekerja, termasuk perusahan kecil.

Hingga berita ini dinaikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke belum menerima laporan, terkait pembayaran tunjangan hari raya oleh karyawan perusahaan di Merauke.