Berita

Klaim Lebih Pahami Aturan, 2 Fraksi di DPRD Kabsor Tak Ingin Terjebak dalam Perangkap Bupati

×

Klaim Lebih Pahami Aturan, 2 Fraksi di DPRD Kabsor Tak Ingin Terjebak dalam Perangkap Bupati

Sebarkan artikel ini
Juru bicaa Fraksi Gerindra, Lewi Syalubu, menyampaikan pendapat akhir fraksi saat sidang paripura I dalam rangka membahas LKPj Bupati Sorong Tahun ANggaran 2019, di gedung DPRD Kabupaten Sorong, Sabtu (16/5/2020). (Foto:Tantowi/TN)

Aimas, TN – Anggota Fraksi Noken Aspirasi dan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sorong, tidak mau hanyut dalam permainan Bupati Sorong dan terjerat masuk kedalam perangkap bernama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2019.

Anggota dua fraksi itu mengklaim lebih tahu aturan main yang harus diikuti, sehingga menolak pengesahan LKPj adalah langkah yang sudah tepat dalam rangka menghindari jebakan yang sengaja di pasang Bupati.

“Kami ini bukan anggota fraksi yang buta huruf dan tidak bisa baca, sehingga mudah di bodohi. Kalau mau bicara aturan, kami lebih paham aturannya. Audit BPK terhadap penggunaan keuangan daerah tahun 2019, sedang berlangsung. Lalu ada apa Bupati Sorong terburu-buru menyampaikan LKPj dan minta persetujuan dewan?” tanya Sem Mugu, Ketua Fraksi Noken Aspirasi DPRD Kabupaten Sorong.

4314
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Sem Mugu, dari hasil kunjungan kerja DPRD ke sejumlah distrik, banyak ditemukan pekerjaan infrastruktur yang dianggarkan dalam APBD tahun 2019, tidak selesai dikerjakan. Dari data yang masuk ke dirinya, proyek yang tidak selesai itu, diduga dikerjakan oleh orang-orang di sekitar Bupati.

Dengan fakta permulaan yang dia temukan itu, dirinya menduga kondisi itulah yang menjadi dasar Bupati Sorong buru-buru menyampaikan LKPj ke dewan untuk disetujui dan disahkan, sebelum audit BPK tuntas.

Baca juga: https://teropongnews.com/berita/dua-periode-menjadi-anggota-dprd-bupati-sorong-anggap-politisi-ini-belum-paham-aturan/

Pernyataan senada juga disampaikan Slamet Suryadi, Ketua Fraksi Gerindra. Menurutnya, sebagai anggota dewan yang dipilih oleh masyarakat, dirinya tidak ingin mengkhianati amanat rakyat yang sedang dipikul, dengan hanya menjadi tukang stempel sesuatu yang belum jelas statusnya.

Jika memang Bupati Sorong lebih paham aturan, kata politisi senior di DPRD Kabupaten Sorong ini, seharusnya menunggu audit BPK tuntas dulu, rekomendasi atau disclamer-nya seperti apa, baru kemudian Bupati mengajukan LKPj ke DPRD.

Bupati Sorong, Johny Kamuru (kiri), menyerahkan memori LKPj Bupati Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Habel Yadanfle, usai sidang paripurna di gedung DPRD, Sabtu (16/5/2020).

“Kalau perangkap yang sekarang sedang dimainkan Bupati, sengaja meminta persetujuan LKPj ke dewan disaat proses audit sedang berlangsung. Dengan demikian, apapun nanti hasil audit BPK, DPRD sudah lebih dulu menyetujui LKPj-nya. Sehingga kalau hasil audit ada persoalan di dalamnya, menjadi tanggungjawab bersama, Bupati dan DPRD. Permainan jebakan ini yang sekarang sedang kami hindari,” urai Slamet Suryadi.

Sementara menurut  Lewi Syalubu, anggota Fraksi Gerindra, pelaksanaan Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sorong yang dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2020) lalu, secara aturan perundang-undangan, tidak sah.

Baca juga: https://teropongnews.com/berita/bupati-johny-kamuru-dinilai-tidak-transparan-dua-fraksi-walkout-dari-ruang-sidang-lkpj/

Alasannya, penetapan jadwal sidang tidak melalui mekanisme yang benar. Dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menetapkan jadwal sidang, seharusnya pimpinan dewan mengundang seluruh anggota untuk rapat bersama dan menetapkan hasil rapat-nya Bamus.

“Tapi yang terjadi kemarin itu tidak begitu. Dari hasil rapat bamus, langsung ditetapkan jadwal sidang dan dilaksanakan sidangnya,” kata Lewi.

Alasan kedua Fraksi Gerindra walkout dari ruang sidang adalah, materi LKPj Bupati Tahun 2019 yang diserahkan ke dewan, tidak sah karena belum melalui pemeriksaan oleh BPK RI. Apalagi, materi LKJP yang disampaikan ke dewan, hanya berisi laporan penerimaan keuangan daerah, tanpa ada laporan arus kas (neraca) penggunaan keuangan daerah.

“Mengapa penggunaan keuangan daerah tidak dilaporkan? Ada apa dibalik itu?” tukas Lewi.

Aksi walkout yang dilakukan Fraksi Noken Aspirasi dan Gerindra saat sidang paripurna, menurutnya sebagai lampu kuning bukan hanya kepada Bupati, tapi juga ditujukan kepada unsur pimpinan di DPRD agar bersikap transparan dalam mengelola keuangan daerah dan menyampaikan informasi kepada seluruh anggota dewan.

Kata Lewi, selama masuk dua periode dirinya menjadi anggota dewan, LHP BPK terhadap keuangan daerah yang sudah disampaikan ke pimpinan dewan, menjadi dokumen rahasia pribadi para pimpinan karena tidak pernah di teruskan kepada anggota.

Padahal, dokumen LHP yang banyak berisi catatan penting dari BPK itu, bisa dibahas secara terbuka oleh semua anggota dewan, mengingat salah satu tugas pokok dan fungsi dari lembaga ini adalah sebagai pengawas atas penggunaan anggaran di pemerintah daerah.

“Jadi sebenarnya bukan fraksi kami yang tidak mengerti aturan, tapi saudara Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Sorong yang tidak mengerti,” pungkas Lewi.**