Berita

Aktifitas Usaha Kecil Diizinkan Beroperasi Hingga Jam 10 Malam

×

Aktifitas Usaha Kecil Diizinkan Beroperasi Hingga Jam 10 Malam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pedagang kaki lima. Foto istimewa.

Sorong,TN – Pemerintah kota Sorong kembali mengizinkan kegiatan usaha kecil dan perusahaan media beroperasi dari pukul 17.00 WIT (5 sore) sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, pemerintah kota Sorong membatasi aktifitas warga hingga pukul 19.00 WIT (7 malam), guna memutus perkembangan penyebaran Covid-19 di kota Sorong.

Surat Edaran Walikota Sorong. Foto istimewa.

Perubahan edaran tersebut guna menggerakkan ekonomi masyarakat kecil di kota Sorong yang terdampak pandemi Covid-19, serta untuk tetap menyediakan informasi kepada masyarakat kota Sorong.

Kegiatan usaha kecil yang dimaksud seperti penjual makanan di malam hari (ikan bakar, ayam lalapan, sate, nasi kuning, martabak, bakso, dan makanan lainnya) diizinkan beroperasi dari pukul 17.00 WIT (5 sore) sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).

“Dengan catatan tidak untuk penyajian di tempat tetapi untuk dibungkus dan dibawa pulang,”ucap Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau,M.M, Senin (11/05).

Sementara untuk opetasional kantor media cetak dan eletronik diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).