Berita

Pelaku Pembunuhan Di Samping Masjid Al-Jihad Terancam Penjara 15 Tahun

×

Pelaku Pembunuhan Di Samping Masjid Al-Jihad Terancam Penjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan. Foto mega/TN.

Sorong,TN – Pelaku pembunuhan terhadap SR yang terjadi di samping masjid Al-Jihad pada Minggu dini hari (3/5) berhasil diringkus Polisi. Kini pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Polres Sorong Kota.

1468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Munir, mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Setelah melakukan pengembangan, kita dapati satu orang tersangka berinisial OZM. Saat ini pelaku sudah kita amankan. Yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan berat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Senin (4/5).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, pelaku saat itu dalam pengaruh Minuman Keras (Miras). Dia mengaku menganiaya korban dengan mengarahkan tikaman kearah leher korban hingga korban meninggal dunia.

“Untuk pemicunya kita masih kembangkan, nanti akan kita infokan lebih lanjut. Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa. Pelaku dan korban tidak saling mengenal tidak saling mengenal,”jelas kasat Reskrim.

Sebelumnya, seorang pria berinisial SR ditemukan tewas di jalan S. Hasanudin, kompleks Klademak tepatnya di samping Masjid Al-Jihad Sorong, Minggu (3/5).

Berdasarkan keterangan saksi sekitar pukul 03.30 WIT, sempat terdengar suara perkelahian dari arah pangkalan ojek.

“Hingga kini kita masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan juga pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.