Tersangka Penolak Pemakaman Jenasah Positif C-19, Terancam 7 Tahun Penjara

Ketiga tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Ambarawa. TT/Ist

Semarang, TN – Tiga orang warga Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Jawa Tengah, yang menolak pemakaman jenazah positif Covid-19 yakni perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang ditetapkan sebagai tersangka (TSK), segera disidangkan.

Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ketika TSK yang kini mendekam di LP ‘Beteng’ Ambarawa, Kabupaten Semarang, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa dan sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Pihak Kejari Ambarawa sekarang ini tengah proses mendaftarkan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang.

Kasi Pidum Kejari Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono SH menyatakan, bahwa proses pendaftaran sidang di PN Ungaran telah dilakukan. Kini, hanya menunggu persidangannya dan rencananya akan dilakukan secara online atau terbuka (datang langsung) masih koordinasi dengan PN Ungaran.

“Yang jelas, sidangnya dilakukan terbuka untuk umum. Namun, sekarang masih berkoordinasi dengan PN Ungaran,” kata Rahmat Wibisono SH kepada wartawan, Rabu (29/04/2020).

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantine Baba membenarkan jika berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Ambarawa beserta barang bukti, antara lain telpon genggam dan video dokumentasi ketika para pelaku melakukan penolakan pemakaman. Ketiga tersangka itu adalah THP (31) selaku Ketua RT, BSS (54) dan S (60), yang dianggap sebagai provokator penolakan jenazah perawat yang meninggal dunia karena positif Covid-19.

“Alasan ketiga tersangka melakukan penolakan yaitu takut kepada warganya, rumah warga yang berdekatan dengan makam serta almarhumah itu bukan kelahiran dan warga Sewakul. Ketiga tersangka tersebut, saat menjalani pemeriksaan penyidik sangat kooperatif serta mengaku menyesal melakukan penolakan. Akibat perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHPidana serta UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Rifeld Constantine Baba