Warga Ambon Wajib Pantau Pelaku Perjalanan

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paays. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Warga Kota Ambon wajib membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam memantau para pelaku perjalanan yang wajib melakukan isolasi mandiri, demi kebaikan bersama.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paays menjelaskan, dalam menekan penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Karena masyarakat lebih mengetahui situasi dan kondisi wilayah masing-masing. Dari pantauan, apabila ditemui adanya Pelaku Perjalanan yang tidak melakukan isolasi mandiri, maka masyarakat bisa melaporkan kepada RT/RW atau langsung ke Posko Gustu,” jelas Paays kepada wartawan, di Ambon, Senin (20/4).

Isolasi mandiri, lanjut dia, merupakan protap yang diatur pemerintah, bagi semua pelaku perjalanan dengan durasi waktu 14 hari setelah tiba di tempat tujuan.

“Ini protap, jadi wajib dilaksanakan demi kebaikan bersama, dan masyarakat diharapkan aktif untuk memantau serta melaporkan kepada Tim Gugus Tugas apabila ada yang melanggar protap tersebut,” ujar Paays.

Ditambahkan, ketika menerima laporan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas, akan segera menuju lokasi untuk melakukan sosialisasi.

“Saat kita menerima laporan, tim langsung turun lokasi. Sosialisasi kita berikan, baik kepada pelaku perjalanan maupun keluarganya. Apabila kedepan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih menerima laporan yang sama, maka baik pelaku perjalanan maupun anggota keluarga yang melakukan kontak erat dengannya akan mengikuti isolasi secara terpadu sesuai lokasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Karena itu dia berharap, masyarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19, dan bagi para pelaku perjalanan, sangat diharapkan untuk melakukan isolasi mandiri sesuai waktu yang ditetapkan demi kebaikan bersama.