DPRD Akan Awasi Pengunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku memastikan, akan mengawal dan mengawasi pengunaan anggaran percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19). Pasalnya, jika anggaran itu bersumber dari APBN maupun APBD, maka fungsi DPRD adalah mengawasinya.

“Jadi yang pasti, jika sumber anggarannya itu dari APBD Provinsi Maluku maupun APBN, maka sudah menjadi tugas DPRD untuk mengawasinya. Saya berharap, anggaran itu bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada Teropongnews.com, via seluler, Sabtu (18/4).

Menurutnya, anggaran yang digelontorkan tersebut, akan dipergunakan untuk kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan untuk masalah ekonomi.

Sairdekut berharap, pengunaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara tertanggung jawab, dan tidak sampai terjadi penyelewengan.

“Saya harap, pengunaan anggarannya bisa tepat sasaran, dan sesuai dengan peruntukannya. Terutama, di daerah-daerah yang menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Harapan kami juga, sharing anggaran antara Pemerintah Provinsi Maluku dan kabupaten/kota bisa dikoordinasikan dengan baik, sehingga percepatan penanganan Covid-19 bisa terealisasi,” ujar dia.

Saat disinggung mengenai kemungkinan DPRD akan membentuk tim pengawas pengunaan anggaran percepatan penanganan Covid-19, Sairdekut mengaku, dalam internal DPRD sendiri belum ada pembicaraan, yang mengarah pada pembentukan tim pengawas.

“Namun, fungsi pengawasan akan dilakukan secara kelembagaan, karena itu memang salah satu fungsi DPRD. Nah, olehnya itu maka kemarin DPRD telah melakukan sejumlah rasionalisasi anggaran, di Sekretariat DPRD untuk penanganan Covid-19,” tandas Sairdekut.

Sementara itu, PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena yang dihubungi terpisah mengatakan, ada dua item yang dirasionalisasi, yakni belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

“Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan itu minimal 50 persen. Tapi itu untuk yang belum berjalan. Intinya, dua item yang dirasionalisasi itu adalah, belanja barang dan jasa, serta belanja modal,” kata Wattimena singkat.