Cegah Covid-19, Sopir Angkot dan Penumpang Diingatkan Taat Aturan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen. Foto-Ist/TN

Merauke, TN – Di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, maka baik penumpang maupun sopir angkutan kota (angkot) di Kota Merauke, Kabupaten Merauke, harus mematuhi aturan serta anjuran pemerintah. Angkot tetap diijinkan untuk beroperasi.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi, seperti mengurangi jumlah penumpang, sehingga ada jarak antara satu dengan yang lain. Selain itu, baik sopir maupun penumpang wajib memakai masker, dan selalu mencuci tangan setelah melakukan interaksi perpindahan barang atau uang dari tangan ke tangan dalam perjalanan.

“Kita terus melakukan sosialisasi kepada sopir taxi maupun angkutan umum luar kota, dan juga masyarakat, agar mengikuti imbauan pemerintah. Tujuannya, guna mencegah penularan Virus Corona,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen, Selasa (14/4) saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

Saat ini, menurut dia, sosialisasi yang dilakukan dalam bentuk tulisan dan lisan yang disampaikan secara langsung. Selanjutnya, lanjut Anggawen, akan ada pengawasan atau pemantauan secara terpadu bersama Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Merauke untuk melihat kepatuhan para sopir maupun penumpang terhadap ketentuan yang telah dikeluarkan itu.

Dalam waktu dekat, lanjut Frans, Dishub akan membagikan masker kepada masyarakat, khususnya sopir angkutan umum dan penumpang yang tidak memiliki masker.

“Kita berharap, masyarakat tidak mengabaikan aturan yang disarankan untuk kesehatan, dan kebaikan kita bersama,” tandasnya.