Berita

Anggota DPRD Sidak Pengusaha Miras Yang Masih Buka di Jam Kecil

×

Anggota DPRD Sidak Pengusaha Miras Yang Masih Buka di Jam Kecil

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Sorong saat melakukan Sidak di salah satu toko Miras Di Rufei. (Foto:Mega/TN)

Sorong,TN – Pemerintah Kota Sorong telah menerbitkan edaran pemberlakuan jam malam bagi tempat usaha ataupun toko sejak 25 Maret 2020 hingga 21 April 2020.

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menyikapi edaran itu, sejumlah anggota DPRD Kota Sorong, Selasa (07/04) malam, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah toko, khususnya toko yang menjual Minuman Keras.

“Tindakan ini kami lakukan secara mendadak karena kami menerima laporan dari masyarakat dan aparat, bahwa banyak penjual Miras yang bandel. Artinya mereka masih buka di jam-jam kecil. Tentunya para pengusaha-pengusaha Miras itu tidak mematuhi edaran Walikota terkait batasan jam buka tutupnya,”ujar Augusthe CR. Sagrim.

Pantauan media ini, saat melakukan Sidak bersama Komisi III DPRD Kota Sorong, pria yang akrab disapa Gusti ini menemukan sejumlah toko atau pengusaha Miras yang masih buka diatas jam 9 malam. Padahal, berdasarkan edaran Walikota Sorong, jam buka tutup toko maupun tempat usaha hanya diberlakukan mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.

Selain itu, pihaknya juga mendapati toko-toko atau kios-kios yang menjual minuman keras dengan kategori yang sebenarnya telah dilarang. Seperti Miras dengan kadar alkohol yang cukup tinggi. Tentunya hal tersebut melanggar Perda nomor 12 tahun 2015.

“Makanya kemudian saya dengan teman-teman dari Komisi III turun melihat permasalahan itu lapangan, dan memang apa yang disampaikan oleh masyarakat itu ternyata benar, bahwa banyak toko yang menjual Miras sampai tengah malam bahkan hingga pukul 03.00 WIT,”terang Gusti.

Menurut Gusti, hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang dibuat oleh para pebisnis, karena selain tidak mengindahkan edaran Walikota Sorong juga tidak memperhatikan keselamatan masyarakat ditengah wabah virus Corona. Oleh karena itu, Gusti Sagrim meminta para pemilik toko untuk segera menutup tokonya.

“Secara tegas bahwa kami juga memberikan sebuah edukasi tentang situasi hari ini terkait dengan virus Corona, virus ini merupakan virus yang sangat berbahaya dan sudah menimpa dunia secara menyeluruh serta tidak memandang bulu. Maka kami atas nama kemanusiaan, kami hanya minta kepada mereka tolong patuh terhadap edaran Walikota bahwa harus buka dan tutup sesuai jam yang telah ditentukan,”imbau Gusti.

Gusti menegaskan, apabila para pemilik usaha masih juga membandel, pihaknya akan mengusulkan agar tempat usaha tersebut dicabut izin usahanya.

“Jika tidak patuh terhadap edaran Walikota, maka tidak perlu harus ada di kota ini, di kota ini kamu tidak layak dan tidak pantas tinggal di kota ini. Kamu mau tinggal di kota ini untuk berbisnis ,berdagang, dan membuka usaha tolong patuhi aturan pemerintah. Jika kamu tidak patuhi, angkat kaki dan tinggalkan kota ini. Jika masih kedapatan pengusaha Miras berjualan diatas jam 9, saya pastikan dengan teman-teman DPRD akan mengusulkan untuk izinnya dicabut dan tidak akan berusaha lagi,”tegas Gusti.