Berita

Cegah Corona Meluas, Tim Gabungan Razia Kerumunan Warga Dan Sejumlah THM

×

Cegah Corona Meluas, Tim Gabungan Razia Kerumunan Warga Dan Sejumlah THM

Sebarkan artikel ini

Sorong, TN – Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas penanggulangan Covid-19 kota Sorong melakukan Razia di sejumlah cafe, Tempat Hiburan Malam (THM) panti pijat, tempat karaoke, dan pusat kebugaran, Kamis (26/03) malam. Pantauan media ini, selain melakukan Razia, tim gabungan juga membubarkan kerumunan warga.

1492
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Juru Bicara (Jubir) Satgas penanggulangan Covid-19 kota Sorong, Rudy Laku mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Walikota Sorong dalam penanganan penyebaran wabah Covid-19.

“Malam ini tim gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, Polres, Kodim turun langsung ke lapangan untuk melakukan penegakan hukum bagi warga yang tidak mengindahkan instruksi Walikota. Dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa semua THM entah itu Bar, panti pijat, ataupun sarana olahraga harus ditutup,”ujar Rudy Laku.

Lanjut Rudy, khusus untuk mall-mall itu seperti Saga, Mega Mall, dan sebagainya Itu bisa dibuka jam 9 pagi dan tutup Jam 9 malam. Sementara untuk THM, panti pijat, karaoke, pusat kebugaran, cafe, berdasarkan instruksi walikota Sorong per tanggal 24 Maret 2020 tempat tersebut sudah harus ditutup hingga 14 hari kedepan.

Menurut Rudy, instruksi itu dikeluarkan demi kebaikan bersama. Sebab, apabila tempat yang disebutkan diatas masih juga buka, dikhawatirkan virus corona akan semakin berkembang.

“Ini kan virus yang berbahaya, kalau ada Bar atau tempat karaoke yang buka  kan orang-orang disana duduknya berdekatan. Nah, ini peluang untuk virus itu menyebar kepada orang lain. Kita kan tidak tahu apakah pengunjungnya atau orang di dalamnya sudah terkena virus itu atau belum. Jadi instruksi Walikota itu intinya supaya jangan ada orang yang kumpul-kumpul,”Jelas Rudy.

Rudy juga memastikan bahwa tempat-tempat tersebut tidak ada lagi yang buka selama 14 hari kedepan.  Adapun sanksi tegas yang akan diberikan adalah mulai dari pemberian peringatan hingga pencabutan izin operasional.

“Kalau mereka masih membandel, sanksi paling berat adalah kita akan cabut izin usahanya,”Tegas Rudy.