Berita

Mulai Besok Jam Operasional Pasar Sentral Bintuni Dibatasi

×

Mulai Besok Jam Operasional Pasar Sentral Bintuni Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Bintuni,TN- Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan surat edaran tentang membatasi jam operasional pasar sentral setempat dengan tujuan untuk penyemprotan desinfektan.

Surat edaran Bupati Teluk Bintui, Ir Petrus Kasihiw,M.T yang ditandatangi Sekertaris Daerah (Sekda), Gustaf Manuputty,S.Sos.,M.M nomor : 443.2/ 76/III/ 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang rencana penyemprotan desinfektan dan pembatasan waktu/ jam operasi pasar sentral guna pencegahan meluas dan meningkatnya wabah virus COVID-19.

“Maka dengan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni bahwa terhitung mulai hari Jumat, 27 Maret 2020 aktifitas di pasar sentral bintuni dibatasi mulai pagi sampai pukul 12.00 WIT, setelah jam tersebut maka petugas akan melakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh area guna mensterilkan pasar,” tegas Bupati yang dikutip dari surat edarannya, Kamis (26/3).

4318
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pembatasan waktu/ jam operasional pasar sentral bintuni dan kegiatan penyemprotan desinfektan tersebut akan dilaksanakan secara rutin hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Karena itu diminta kepada semua pedagang, pelaku usaha lainnya serta masyarakat yang berkunjung berbelanjan di pasar sentral untuk dapat memahami maksud tersebut.