Waisai, TN- Pemerintah kabupaten Raja Ampat dalam mengantisipasi penyebaran corona virus atau Disiase (COVID-19), langsung bergerak cepat menutup dan menghentikan sementara seluruh tempat wisata di kabupaten Raja Ampat.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor : 440/101/SETDA, tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Penyebaran Corona Virus Disiase (COVID-19).
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan anjuran Presiden Republik Indonesia untuk menerapkan sosial Distancing serta surat edaran gubernur Papua Barat, tentang pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Papua Barat.
Maka dalam pencegahan COVID-19 di tempat-tempat umum di kabupaten Raja Ampat terhitung mulai 23 Maret 2020 sampai dengan 14 hari kedepan, bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, menutup dan menghentikan sementara kegiatan kunjungan di seluruh objek wisata dalam wilayah kabupaten Raja Ampat.
Selain itu bupati juga menghimbau seluruh masyarakat Raja Ampat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan kerumunan orang, seperti kegiatan event olah raga, keseninan dan event jasa lingkungan.
Selanjutnya dalam pencegahan penyebaran virus tersebut, Pemkab Raja Ampat akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan pesebaran corona virus atau COVID-19 itu.