Pembunuh Warga Haruku Ditangkap Polisi, Usaha Kabur Dilumpuhkan

Ambon, TN – Jecky Mustamu alias Jibrael, pelaku pembunuhan terhadap Denny Tahya, salah satu warga Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah berhasil ditangkap di hutan Negeri Haruku oleh tim gabungan Satuan Reskrim dan Polsek Haruku Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta Resmob Polda Maluku yang dipimpin oleh Kapolsek Pulau Haruku, Iptu Karimudin dan Kanit I Jatanras Polresta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda M Rasyid Ridho, Sabtu (21/3) sekitar pukul 02.15 WIT dini hari.

Proses pencarian terhadap pelaku dilakukan polisi selama 2×24 jam. Dan hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku di hutan Negeri Haruku.

“Pukul 22.00 Wit, Kapolsek Pulau Haruku bersama personil polsek, buser Polresta dan Resmob Polda melakukan briefing di Negeri Haruku. Pukul 02.00 wit dini hari, tim tiba di hutan negeri lama Negeri Haruku, selanjutnya melakukan penyisiran pada tempat-tempat pengungsian, serta walang rumah hutan yang sudah jadi target pihak kepolisian,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (21/3) malam.

Menurutnya, pada pukul 02.15 Wit, Tim gabungan berhasil menemukan pelaku, di salah satu rumah hutan milik warga Negeri Haruku.

Menurutnya, pada saat personil melakukan penggeledahan pelaku berusaha kabur dengan cara melakukan perlawanan kepad petugas, sehingga terjadi perkelahian dengan anggota. Selanjutnya oleh personil dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Pukul 03.25 Wit, tim melakukan pengawalan ketat, dalam rangka membawa pelaku menuju tempat speedboat yang sudah disediakan untuk langsung dibawa ke Ambon untuk proses perawatan medis dan tindak lanjut penanganan perkara oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” tandas Kaisupy.