Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Kelas IIB Sorong Terancam Hukuman Mati

Sorong,TN – Petugas jaga atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat berinisial RL (34) terancam hukuman mati karena terlibat kasus Narkoba.

Seperti diketahui, oknum pegawai Lapas tersebut diringkus oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong Kota, Kamis (12/3/2020). Dari tangan RL yang ditangkap di rumahnya di Jl Sapta Taruna, Komplek Perumahan Dinas Kemenkum HAM, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 29,26 gram.

Selain menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam 29 bungkus plastik berwarna bening, Satuan Narkoba Polres juga mengamankan alat isap sabu(bong), pipet kaca, dan korek gas.

“Untuk penerapan pasalnya, khusus RL ini dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika. Karena jumlahnya cukup besar yakni diatas 5 gram jadi ancamannya bisa sampai hukuman mati, minimal 6 tahun,”jelas Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto pada keterangan persnya di Mapolres Sorong Kota, Senin (16/03).

Disinggung mengenai keterlibatan napi lainnya, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan napi di Lapas . Namun ia menegaskan kasus tersebut akan terus dikembangkan.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini karena tidak.mungkin tersangka ini berjalan sendiri,”tandas Ary Nyoto.